Sumut Terkini
Pemkab Deli Serdang Digugat ke Pengadilan Setelah Cabut IMB dan Robohkan Diskotek Key Garden
Pemkab Deli Serdang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Medan dan akan mulai sidang pada awal tahun depan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Pemkab didukung oleh personil polisi dari Polrestabes Medan dan juga TNI.
Meski sempat ada penghadangan dari pihak diskotek melalui pengacaranya namun tetap penertiban dilakukan.
Apa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang ini juga didukung oleh Pemprov Sumut.
Hal ini lantaran di lokasi diskotek juga dikenal sebagai tempat peredaran narkoba.
Sebelumnya tim terpadu yang akan merobohkan bangunan Diskotek Key Garden sempat mendapat pengadangan oleh kuasa hukum pemilik diskotek.
"Sudah clear ya, bahwa pemerintah tau ada gugatan di PTUN terkait masalah pencabutan IMB bangunan. Dan kalau memang ada pembongkaran ada penetapan. Dikasih tau identitasnya, masalahnya segala macam. Yang kami tau bukan berita acara, kita saling sharing. Yang dibacakan berita acara pembongkaran, penetapannya ada gak?," ujar Minola Sebayang kuasa hukum pemilik diskotek.
Namun apa yang disampaikan Minola, tak membuat tim terpadu mengurungkan niatnya tetap merobohkan bangunan Diskotek Key Garden.
(dra/tribun-medan.com).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.