Remisi Natal

Warga Binaan Rutan Kabanjahe Terima Berkah Natal, 190 Orang Dapat Potongan Masa Tahanan

Dimana, sebanyak 190 orang warga binaan yang beragama nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus (kiri), memberikan surat remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kabanjahe yang mendapatkan potongan masa tahanan saat momen Natal, Senin (25/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Momen Natal membawa kebahagiaan bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, khusunya yang beragama kristen.

Dimana, sebanyak 190 orang warga binaan yang beragama nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.

Seluruh warga binaan yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan masa tahanan, diberikan surat keputusan remisi saat upacara penyerahan remisi di lapangan Rutan Kabanjahe, di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Senin (25/12/2023).

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus, mengungkapkan remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya para warga binaan yang mendapatkan remisi ini sudah melewati berbagai proses pembinaan. Setelah memenuhi syarat, ada 190 warga binaan yang mendapatkan remisi di momen Natal tahun ini," ujar Sastra. 

Dijelaskan Sastra, adapun hal yang menjadi tolak ukur warga binaan bisa mendapatkan potongan masa tahanan ini ada beberapa faktor.

Salah satunya ialah dengan sikap warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Kabanjahe

"Tentunya warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik," ucapnya. 

Dirinya berharap, dengan pemberian remisi ini bisa membawa keberkahan dan warga binaan bisa tetap merasakan kebahagiaan momen natal meskipun sedang menjalani masa pembinaan.

Selain itu, dengan momen ini dirinya juga berharap kepada warga binaan lainnya bisa mencontoh warga binaan yang telah mendapatkan remisi ini. 

"Meskipun sedang menjalani pembinaan, kita berharap dengan adanya pemberian remisi ini suka cita Natal bisa dirasakan oleh warga binaan di Rutan Kabanjahe," katanya. 

Lebih lanjut, Sastra menjelaskan pada pemberian remisi Natal tahun ini potongan masa tahanan yang diberikan oleh negara mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

Dimana, untuk warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan sebanyak 134 orang.

Sementara untuk warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 56 orang.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved