16 Anak Binaan LPKA Medan Terima Remisi Khusus Natal, Dua Orang Langsung Bebas

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan memberikan remisi khusus Natal terhadap 16 anak binaan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu menyerahkan SK remisi khusus Natal terhadap seorang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan memberikan remisi khusus Natal terhadap 16 anak binaan, Senin (25/12/2023).

Dua dari 16 anak binaan yang mendapat remisi itu langsung bebas.

"Sampai hari ini jumlah anak binaan di LPKA Medan mencapai 240 orang. Terdapat 208 orang berstatus narapidana dan 32 orang lainnya berstatus tahanan," ujar Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi saat memberikan kata sambutan usai menyerahkan remisi khusus Natal di Rooftop LPKA Medan.

Baca juga: LPKA Medan Memperingati Hari Ibu: Keadilan, Kesejahteraan Tercapai Berkat Peran Perempuan

 

Ia menambahkan, anak yang beragama Kristiani yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 28 orang.

Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh Ditjenpas yang disetujui hanya 16 orang anak binaan.

Menurutnya, syarat anak binaan yang diusulkan mendapat remisi. Seperti sudah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.

Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Dan, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA Medan dengan baik," katanya.

Menurutnya, remisi khusus Natal merupakan hak anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan undang-undang.

Dan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman namun bisa meningkatkan keimanan serta motivasi anak binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Menjadi insan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Sedangkan, SR selaku anak binaan LPKA Medan yang menerima remisi khusus Natal merasa senang dan terharu.

Baca juga: Kepala LPKA Medan akan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021: 10 Hari tak Kerja Diproses Bahkan Dicopot

 

"Saya merasa terharu sekali, akhirnya saat saat yang saya nantikan datang juga. Saat saya menjadi manusia baru dan berkumpul lagi dengan keluarga," katanya.

SR mengikuti upacara penyerahan remisi Natal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan.

Penyerahan itu diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut didampingin Kepala LPKA Medan, lapas dan rutan di Kota Medan.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved