Tambang Bitcoin Digerebek
PLN Sebut Dapat Ancaman Sebelum Melakukan Penggerebekan Bersama Polda Sumut di Tambang Bitcoin
Sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Yasmir mengaku, pencuri arus listrik di 10 titik lokasi penambangan bitcoin telah merugikan negara sebesar Rp 14.4 miliar.
Berdasarkan penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumut dan PT PLN (Persero) UIW Sumut di 10 titik lokasi tersebut ditemukan ribuan mesin bitcoin yang beroperasi menggunakan listrik curian.
"Berdasarkan temuan hingga saat ini estimasi Rp 14.4 miliar," ujarnya kepada Tribun Medan ketika di hubungi, Selasa (26/12/2023).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
"Kita malah sudah bergerak secara swadaya, kami sudah eksekusi 50 titik tersebar sekota medan," katanya

Namun pada saat melakukan operasi, Yasmir mengaku pihaknya malah mendapatkan ancaman serta dihalang-halangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Cuma kami mendapat ancaman dan halangan dari oknum-oknum tertentu. PLN gak diam aja. Petugas kita terus bergerak," ucapnya.
Dikatakan Yasmir, pihaknya belum mengetahui secara pasti penggunaan dari listrik ilegal yang dicuri oleh para pelaku.
"Kalau listrik nya digunakan untuk apa, si pengguna listrik secara ilegal itu pasti lebih tau," paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh Polda Sumut dalam menegakan hukum dengan adil, termasuk jika ditemukan oknum PLN yang ikut terlibat.
"Kalau ada keterlibatan petugas PLN, kami pasti mendukung penuh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk jika ada petugas PLN yang terlibat. Brantas habis," tutupnya.

Polisi menggerebek 10 lokasi yang dijadikan tempat penambangan bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik.
Dari ke 10 lokasi penambangan bitcoin itu, 8 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Adapun lokasinya yakni, di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
Jalan Bangau, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.