Tambang Bitcoin Digerebek
PLN Sebut Dapat Ancaman Sebelum Melakukan Penggerebekan Bersama Polda Sumut di Tambang Bitcoin
Sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kecamatan Medan Sunggal.
Komplek Astoria Jalan, Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk, Kecamatan Medan Petisah.
Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor dan Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ada sekitar 26 orang yang diamankan.
"Kita amankan 26 orang yang berada di lokasi 10 titik ini, kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," kata Agung kepada Tribun-medan, Minggu (24/12/2023).
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya tindak pidana pencurian arus listrik untuk menjalankan tambang bitcoin.
Aktivitas pencurian listrik ini, sudah berjalan selama enam bulan lamanya dan tidak pernah tercium oleh petugas lantaran modus pelaku sangat rapi.
"Dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik di 10 titik. Pencurian listrik ini digunakan untuk menggerakkan mesin bitcoin," sebutnya.
Agung mengungkapkan, dari lokasi petugas juga menyita ribuan mesin bitcoin yang beroperasi menggunakan listrik curian.
"Ada 1300 mesin yang kita sita yang mana kita ketahui setiap mesinnya itu membutuhkan daya sebesar 1800 Watt listrik," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat pencurian arus listrik ini negara mengalami kerugian ditafsir miliaran rupiah.
"Kita sedang menghitung dengan estimasi enam bulan pengguna listrik tanpa bayar itu, total 10 titik sekitar Rp 14,4 miliar kerugian PLN," ujarnya.
Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dalam kasus pencurian listrik tersebut.
"Kita akan menentukan tersangka setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai, mohon waktu," katanya.
"Kita akan menerapkan undang-undang Ketenagalistrikan yaitu pasal 51 undang-undang nomor 30 tahun 2009," lanjutnya.
Agung juga menegaskan, akan menindak tegas jika ada anak buahnya ataupun oknum petugas PLN yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita berkomitmen PLN dengan Polri, siapapun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kita tindak semua," pungkasnya.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.