Berita Viral
MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Dipaksa ke Hotel Usai Kenalan
Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak di bawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice (RJ).
|
Editor:
Satia
"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil
Siswi Hamil 7 Bulan Dirudapaksa Guru
siswi SMA hamil
Tribun Medan
Berita Viral
Berita Terkait: #Berita Viral
Sebelum Meninggal Cindy Sempat Posting Mesra Berbusana Pengantin Minang, Awal Karyawan Hotel Curiga |
![]() |
---|
JANGGAL, Kejagung Malah Minta Tolong ke Pengacara Bawa Silfester ke Jaksa, 6 Tahun Eksekusi Mangkrak |
![]() |
---|
Setelah di Ambang Penjara, Razman Bilang Ingin Damai dengan Hotman, Langsung Doakan Makin Sukses |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Pengantin Wanita Cindy di Hotel, Dugaan Polisi tak Disangka,Terkuak Kronologi Awal |
![]() |
---|
PESAN Terakhir Bocah SD yang Tewas Diduga Korban Perundungan di Sekolah: Bu, Gak Usah Nangis Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.