Sumut Tekini

Ratusan Peserta PPPK Guru Demo ke Kantor Bupati Langkat: Nilai Tinggi Tenggelam Nilai Rendah Meroket

Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru, menggeruduk Kantor Bupati Langkat,

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru, menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023).

Amatan wartawan dilokasi, sejumlah massa aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan "Nilai Tinggi Tenggelam Nilai Rendah meroket, Kok Bisa ?".

Kemudian poster lainnya bertuliskan "Kami Pikir Hanya Maling Ayam yang Ada, Rupanya Maling Nilai Pun Ada".

"Kedatangan kami peserta PPPK Guru tak terima dengan penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang diduga tidak transparan. Sehingga kami meminta, SKTT dihapuskan," ujar Ketua Koordinator Aksi, Bima.

Lanjut Bima, adapun tuntutan lainnya ialah, meminta untuk mengembalikan nilai murni ujian Computer Assisted Test (CAT) BKN.

"Jadi kami mintakan batalkan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 karena banyak nilai siluman," ujar Bima.

Sedangkan itu, Kepala BKD Langkat, Eka Depari saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pelaksanaan kegiatan Seleksi CASN 2023 masih sesuai tahapan.

"Mekanisme yang berlaku serta ketentuan-ketentuan yang diatur oleh panitia seleksi Nasional," ujar Eka.

Sementara itu, usai menyampaikan orasinya, para massa aksi pun diperbolehkan untuk bertemu dengan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.

Dikabarkan sebelumnya, ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru yang diduga digagalkan, tak terima dengan penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak transparan.

Informasi diperoleh wartawan, ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT.

Diantaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi.

Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta BKD Kabupaten Langkat.

Salahseorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan sekaligus merupakan peserta PPPK mengherankan penilaian yang dilakukan BKD maupun Dinas Pendidikan dan Pengajaran yang tidak transparan.

Ditambah lagi, pengumuman adanya SKTT ini juga bersamaan dengan pengumuman hasil tes tertulis atau seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved