Sumut Tekini
Ratusan Peserta PPPK Guru Demo ke Kantor Bupati Langkat: Nilai Tinggi Tenggelam Nilai Rendah Meroket
Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru, menggeruduk Kantor Bupati Langkat,
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
"Pengumuman hasil CAT awalnya pada 15 Desember 2023 tapi diundur. Dan pemberitahuan ini diumumkan sebelum jam 12 malam, sebelum berganti hari dan tanggal menjadi 16 Desember 2023. Dalam pengumuman ini dikeluarkan jadwal adanya SKTT," ujar sumber, Selasa (26/12/2023).
Lanjut sumber, dasar penilaian SKTT pun tidak transparan. Bahkan sumber juga mengherankan bagaimana dasar penilaian SKTT dilakukan.
Sebab, penguji yang melakukan penilaian boleh jadi tidak kenal dengan peserta.
"Penilaian teknis itu bagaimana dilakukan, bertemu saja tidak pernah," ujar sumber.
Dia juga mengherankan ada peserta yang nilainya anjlok atau di bawah rata-rata. Namun setelah dilakukan penilaian SKTT, tiba-tiba nilai peserta yang anjlok tersebut menjadi terdongkrak. Parahnya lagi, peserta tersebut dinyatakan lulus.
Seperti contoh seorang peserta yang mendapat nilai CAT sebesar 565 dan berada diurutan peringkat 72 dari 400 peserta yang mengikuti ujian. Namun dia dinyatakan tidak lulus setelah mengikuti SKTT, dan nilai CAT nya berkurang.
"Memang penilaiannya itu 70 persen hasil CAT dan 30 persen dari SKTT. Kalau memang penilaian begitu, kenapa nilai turun jadi 461. Kalau pun saya dikasih nilai 0 (dalam SKTT), setidaknya nilai saya waktu ujian CAT tetap," ujar Sumber.
Karenanya, ratusan guru yang merupakan pelamar PPPK tahun anggaran 2023 ini akan menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta BKD Kabupaten Langkat.
Mereka meminta keterbukaan atas penilaian SKTT yang dilakukan tersebut.
"Kami meminta sistem penilaian SKTT dihapuskan, karena tidak transparan penilaiannya. Tidak semua daerah yang menggelar seleksi PPPK guru melakukan kebijakan ini, artinya ada beberapa daerah lain tidak melakukan SKTT," ujar Sumber.
Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.