Vonis Pidana Mati

63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati, 2 di Antaranya Wanita Terlibat Kasus Pembunuhan

Sepanjang tahun 2023, sebanyak 63 narapidana telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN). . . .

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi Ist/DailyMail
Vonis hakim 

 TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sepanjang tahun 2023, sebanyak 63 narapidana telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN).

Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, puluhan narapidana tersebut kini masih mendekap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

"(Berjumlah) 63 orang (terpidana mati)," kata Rudy, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan, adapun vonis pidana mati tersebut lebih banyak dari perkara narkotika.

Baca juga: Syarat Mengikuti SNBP 2024, Cara Menghitung Nilai SNBP Bedasarkan Nilai Rata-rata Rapor

"(Kasus terbanyak) Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dengan rincian hukuman mati di Lapas Medan sebanyak 61 orang, kasus narkoba berjumlah 51 orang, dan kasus pembunuhan 10 orang," urainya.

Tak hanya di Lapas Tanjung Gusta Medan,

Lapas Perempuan juga menampung dua terpidana mati.

"Lapas Perempuan total ada 2 orang dengan kasus pembunuhan," ungkapnya.

Terhadap ke 63 narapidana, lanjut Rudy, eksekusi akan dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan.

"Untuk pelaksanaan eksekusi itu kewenangan pihak kejaksaan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.114 narapidana wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan kado Natal berupa remisi atau pengurangan masa tahanan.

Rudy menguraikan, narapidana yang masuk kategori kriminal umum berjumlah 1.971 orang, kategori Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 berjumlah 17 orang dan kategori PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.126 orang.

"Sementara, berdasarkan jenis remisi, yakni remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 3.083 orang dan remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas (RK II) berjumlah 31 orang," urainya.

Selain itu, terhadap narapidana RK I berdasarkan besaran remisi yakni 539 orang dapat remisi 15 hari.

Kemudian, sebanyak 2.223 orang mendapat remisi satu bulan, 206 orang mendapat remisi 45 hari, dan 115 orang mendapat remisi 2 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved