Vonis Pidana Mati
63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati, 2 di Antaranya Wanita Terlibat Kasus Pembunuhan
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 63 narapidana telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN). . . .
"Sedangkan, RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi. Remisi 15 hari didapatkan 9 orang, remisi 1 bulan didapatkan 17 orang, remisi 1 Bulan 15 Hari didapatkan 3 orang, dan remisi 2 Bulan didapatkan 2 orang," sebutnya.
Adapun kasus napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 28 Tahun 2006 yang berjumlah 17 orang tersebut ialah napi kasus narkoba.
"Sementara, untuk 1.126 napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 99 Tahun 2012 tersebut, napi narkoba sebanyak 1.100 orang dan napi korupsi berjumlah 26 orang," ujarnya.
Baca juga: Sosok Indra Charismiadji Jubir Capres Amin yang Ditangkap Kejaksaan, Caleg DPR RI Dijebak?
Tak cukup sampai disitu, Rudy juga membeberkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh wilayah Sumut yang diketahui hingga 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang.
"Dengan rincian, napi (Lapas) sebanyak 24.374 orang dan tahanan (Rutan) berjumlah 7.639 orang," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.