Medan Terkini

Tak Hanya di Medan, Polisi Bongkar Tambang Bitcoin Diduga Curi Arus Listrik di Taput dan Deliserdang

Tim gabungan Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menggerebek lokasi penambangan Bitcoin yang mencuri arus listrik.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggerebek tambang bitcoin 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menggerebek lokasi penambangan Bitcoin atau mata uang digital mencuri arus listrik PLN di wilayah Sumatera Utara.

Kali ini, tim menemukan dan menggerebek di Tapanuli Utara dan wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, di Kabupaten Tapanuli Utara ada delapan lokasi tambang Bitcoin diduga mencuri arus listrik PLN, seperti yang ditemukan di Kota Medan.

Sementara di Kabupaten Deli Serdang masih terus dikembangkan.

"Iya. Itu hasil pengembangan dari yang 10 tempat kejadian perkara di Kota Medan, ada juga di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Deli Serdang. Di Taput ada 8 lokasi dan di Deli Serdang saya belum dapat pastinya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023).

Polisi belum merinci apa saja yang diamankan dan berapa orang yang ditangkap saat penggerebekan di dua Kabupaten tersebut.

Hadi memastikan pihaknya masih menyelidiki temuan maupun orang-orang yang diamankan.

"Nanti disampaikan,"ungkapnya.

Diketahui, Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN dari 10 titik tambang bitcoin di Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap.

Sementara, satu tersangka belum diamankan karena proses penyelidikan.

"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/12/2023).

Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan satu sebagai kordinator lapangan.

Namun demikian, Polisi belum menjelaskan sejauh apa keterlibatan mereka.

"Dua orang tersangka ini statusnya sebagai Direktur HRD dan satunya sebagai koordinator lapangan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved