Berita Medan

HARI INI, Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Denise Chariesta Sebagai Tersangka

Denise akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Denise Chariesta singgung premanisme usai jalani pemeriksaan di Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit Cybercrime Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Denise Chariesta hari ini, Jumat (29/12/2023).

Denise akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Namun demikian, hingga siang ini, selebgram yang baru sebulan melahirkan itu belum nampak hadir memenuhi panggilan penyidik Cybercrime Polda Sumut.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan belum mengetahui Denise hadir atau tidak.

"Kalau jadwalnya iya, hari ini. Tapi saya masih di Nias. Saya belum tahu proses pemeriksaannya bagaimana apakah dia datang atau enggak," kata Kombes Andry Jumat (29/12/23).

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap selebgram Denise Chariesta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Razman Arif Nasution tentang dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi  mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Desember lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara.

Penetapan ini pun tak sampai sebulan pasca wanita yang biasa disebut 'Denis Cadel' melahirkan buah hatinya pada 11 November 2023 lalu.

"Hasil gelar Perkara DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).

Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution Polisi mengenakan Denis atas Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

"Akhir bulan ini diperiksa.Pasal yang di persangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,"ungkap Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved