Pemilu 2024

INILAH Nama-nama 13 Caleg DPRD Sumut Batal Dicoret KPU Setelah Menang Gugatan di Bawaslu

KPU Sumut memasukkan kembali 13 nama calon anggota legislatif (caleg) dari 7 partai politik yang sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT)

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
HO
Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan. KPU Sumut memasukkan kembali 13 nama calon anggota legislatif (caleg) dari 7 partai politik yang sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumut memasukkan kembali 13 nama calon anggota legislatif (caleg) dari 7 partai politik yang sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran berstatus staf ahli DPRD.

Dari 14 nama yang sebelumnya dicoret KPU, hanya 1 caleg dari Hanura tidak lagi dimasukkan ke DCT dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.

Adapun keputusan itu diambil setelah 7 partai politik melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Sumut.

Sidang sengketa gugatan itu kemudian melahirkan ketetapan di mana Bawaslu meminta agar KPU memasukkan kembali 13 caleg ke dalam DCT dengan persyaratan melengkapi dokumen pengunduran diri sebagai staf ahli DPRD.

"13 nama kembali dimasukkan setelah ada kesepakatan antara KPU dan partai politik bahwa pemohon menyanggupi untuk menyampaikan SK pemberhentian defenitif calon yang bersangkutan sebagai tenaga ahli di DPRD Sumut kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan SK pemberhentian dimaksud dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat sehari setelah pembacaan putusan," kata Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Jumat (29/12/2023).

Saut mengatakan keputusan itu dikeluarkan berdasarkan sidang gugatan sengketa pada 21 Desember 2023.

Adapun yang melatarbelakangi pencoretan 14 caleg itu adalah karena surat keterangan pemberhentian sebagai staf ahli DPRD yang disampaikan ke KPU Sumut dalam bentuk foto copy tanpa dilegalisir instansi terkait.

"Berdasarkan pleno penelitian kelengkapan berkas dari delapan partai tersebut, 7 di antaranya memenuhi syarat untuk dilakukan register sedangkan 1 partai yaitu Hanura tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diregister," kata Saut.

"Bahwa dari 7 permohonan tersebut berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 desember 2023 telah terjadi kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi serta disampaikan melalui formulir PSPP 19 yaitu putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia

Ketua KPU Agus Arifin Siregar mengatakan telah memasukkan 13 nama caleg ke DCT.

Agus mengatakan hal itu sesuai keputusan sidang yang dilaksanakan Bawaslu.

"Iya sudah dimasukkan 13 nama sesuai keputusan Bawaslu," kata Agus.

Berikut keputusan Bawaslu Sumut:

Pemohon dengan termohon telah menerima mediasi dan mencapai kesepakatan.

Bahwa pemohon mengakui telah keliru memahami status Pekerjaan calon yang disampaikan pada saat proses pencalonan sesuai ketentuan Pasal 11 dan 14 PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Bahwa 13 nama kembali dimasukkan setelah ada kesepakatan antara KPU dan partai politik bahwa pemohon menyanggupi untuk menyampaikan SK pemberhentian defenitif calon yang bersangkutan sebagai tenaga ahli di DPRD Sumut kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan SK pemberhentian dimaksud dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat sehari setelah pembacaan putusan.

Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan dokumen SK Pemberhentian dimaksud untuk memastikan kebenaran dan keabsahannya dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada instansi yang terkait.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana pada angka 6, jika dokumen dinyatakan benar dan absah maka KPU Provinsi Sumatera Utara akan menyatakan Calon Anggota Legislatif yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam SK Perubahan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan hasilnya kepada Partai Politik yang bersangkutan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Mediasi dilaksanakan dalam 2 (dua) panel sesuai Perbawaslu No 9 Tahun 2022, yaitu mediasi dilaksanakan dalam 2 (dua) hari berturut-turut.

Panel I (Pertama) dipimpin oleh Ketua Bawaslu M. Aswin Diapari Lubis, dan Anggota Suhadi S. Situmorang dan Payung Harahap.

Adapun 13 nama caleg DPRD Sumut yang batal dicoret adalah:

1. Edy Romansyah, dapil Sumut 6 dari Partai Gerindra.

2. Mhd Hasbi, dapil Sumut 7 dari Partai Gerindra.

3. Ahmad Bina Nusa, dapil Sumut 1 dari PDIP.

4. Aswan Jaya, dapil Sumut 5 dari PDIP.

5. Sarma Hutajulu, dapil Sumut 9 dari PDIP.

6. Irwan Tabib Ginting Munthe, dapil Sumut 11 dari PDIP.

7. Sirajuddin Gayo, dapil Sumut 1 dari Partai Golkar.

8. Andika Kesuma Sitepu, dapil Sumut 3 dari Partai NasDem.

9. Ganda C R Manurung, dapil Sumut 9 dari Partai NasDem.

10. Khairul Anwar Hasibuan, dapil Sumut 5 dari PKS.

11. Dini Hikmayani Nasution, dapil Sumut 4 dari PAN.

12. Pangeran, dapil Sumut 3 dari Demokrat.

13. Ahmad Ruluwat Simanjuntak, dapil Sumut 6 dari Demokrat.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved