Info Kesehatan
WHO Larang Semua Rokok Elektrik atau Vape dengan Perasa, Ini Alasannya
WHO merilis informasi terbaru tentang bahaya vape atau rokok elektik, terutama dengan perasa.
Justru, kini vape seolah dianggap aman dan permisif dipakai anak-anak. Padahal dampaknya sangat berbahaya.
Kemenkes Rumuskan Pelarangan Vape
Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI bakal segera merumuskan pelarangan vape atau rokok elektrik dengan perasa.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu aturan main mengenai larangan vape dengan perasa tersebut kini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial.
Instagram merupakan platform media sosial yang terbilang aktif melakukan pemasaran vape dengan perasa, sekitar 58 persen.
"Ini semua lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 tentang pengamanan zat adiktif," kata Maxi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengaku belum mengetahui kapan regulasi mengenai pelarangan vape atau rokok elektrik tersebut rampung.
Namun, kata Eva aturan tersebut secepatnya bakal diberlakukan karena demi menyelamatkan generasi anak-anak dan remaja.
"Proses pengkajiannya sudah Setneg, semoga bisa cepat untuk menyelamatkan anak bangsa," kata dia. (Tribun Network/rin/ais/kps/wly/bloomberg)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-vape-23.jpg)