Sumut Terkini

Kapolda Buka-bukaan Peran Samsul Tarigan di Pusaran Bisnis Narkoba, Harus Tanggung Segala Kejahatan

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan Samsul Tarigan merupakan salah satu bandar besar narkoba di wilayah Sumatera Utara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan Samsul Tarigan merupakan salah satu bandar besar narkoba di wilayah Sumatera Utara.


Samsul disebut menguasai jaringan bisnis haram di perbatasan Binjai dengan Kota Medan.


Kata Agung, wilayah perbatasan Binjai dengan Kota Medan menjadi pilihan kerajaan narkoba pria berkepala plontos itu karena disebut sebagai daerah abu-abu.


Sehingga, setiap kali ada rencana penindakan membuat keraguan dan perdebatan akan perbatasan tersebut.

DPO Samsul Tarigan ditangkap Polrestabes Medan di Berastagi Kabupaten Karo, Kamis 9 November 2023.
DPO Samsul Tarigan ditangkap Polrestabes Medan di Berastagi Kabupaten Karo, Kamis 9 November 2023. (TRIBUN MEDAN/HO)


"Yang pertama, kami tangkap saudara ST (Samsul Tarigan). Ini adalah bandar besar yang mengorganisasi peredaran narkoba di perbatasan Binjai dengan Kota Medan. Mengapa memilih di sana di daerah perbatasan dan daerah yang abu-abu. yang kemudian kalau kita tanya sama kepala desa, ini tempat ini desa mana masih menjadi perdebatan,"kata Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam acara refleksi Akhir Tahun 2023 di Polda Sumut, Jumat (29/12/2023) sore.


Samsul Tarigan ditangkap Polisi pada 9 November lalu, di wilayah Kabupaten Karo.


Bukan hanya disebut pengedar narkoba besar, Samsul juga diduga sebagai penyedia barak narkoba.


Kata Agung, ayah Jonatan Tarigan, Bacaleg dari PDI-P itu saat ini harus mempertanggung jawabkan segala kejahatannya.


"Jadi, saudara ST ini kita tangkap dan kita mintakan pertanggungjawaban mulai dari kejahatan-kejahatan yang dia lakukan, peredaran narkoba. Kemudian penyiapan gubuk narkoba.

Gubuk narkoba menjadi trend karena ada gubuk terus ada rumah hiburannya. Selalu polanya seperti itu."


Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap DPO Samsul Tarigan di Kabupaten Karo, Kamis (9/11/2023) atas dugaan penyerangan terhadap personel Polrestabes Medan.


Ia juga pernah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO ) dugaan menguasai lahan milik PTPN II di kawasan Binjai Selatan, Binjai pada 27 September 2019.


Lahan milik negara ini kemudian diduga dijadikan galian C ilegal dan tanah hasil kerukannya dijual untuk berbagai keperluan proyek.


Namun sayangnya, pada tahun 2022, Polda Sumut kalah dalam Prapradilan yang dilayangkan pihak Samsul Tarigan, sehingga status DPO nya pun dianggap gugur.


Menurut Muhammad Iqbal Zikri, pengacara Samsul Tarigan, kliennya bukan DPO lagi setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.


Polda Sumut dikalahkan hakim, sehingga PN Medan membatalkan status DPO Samsul Tarigan.


"Di bulan Mei kemarin memang benar, statusnya DPO, cuma kita sudah melakukan upaya hukum lainnya. Sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, bahwasannya DPO Samsul Tarigan tidak berdasar hukum," kata Zikri pada Tribun-medan.com, Selasa (16/8/2022).

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved