Berita Viral

KELAKUAN Caleg Bikin Malu, Pasang Baliho Tutup Usaha Warga, Dhifla Wiyani: Tiang Itu Punya Aku

Kelakuan para caleg memang bikin geram. Caleg sering memasang spanduk mau pun stiker di lokasi yang meganggu kenyamanan warga. 

HO
Kelakuan para caleg memang bikin geram. Caleg sering memasang spanduk mau pun stiker di lokasi yang meganggu kenyamanan warga.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan para caleg memang bikin geram. Caleg sering memasang spanduk mau pun stiker di lokasi yang meganggu kenyamanan warga. 

Kali ini caleg di Sumatera Barat, memasang baliho besar hingga menutup spanduk usaha warga. 

Baliho caleg wanita ini menutup spanduk kafe. 

Warga berbondong-bondong meminta agar baliho tersebut dicopot. 

Melalui unggahan TikTok @dianaimbra, warga Balai Talang, Dangunag Danguang, Sumatera Barat itu mengutarakan kekesalannya.

Dalam video itu, tampak baliho caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat terpasang di pinggir jalan.

“Inilah perilaku caleg caleg zaman sekarang. Ini kebetulan papan nama dari tempat usaha saya, ditutup dengan spanduk.

Kelakuan para caleg memang bikin geram
Kelakuan para caleg memang bikin geram. Caleg sering memasang spanduk mau pun stiker di lokasi yang meganggu kenyamanan warga. 

Kekmana lah ya pemikiran tim suksesnya. Kalau seandainya saudara diperlakukan seperti ini bagaimana ya kira-kira? Ini di Balai Talang, Dangunag-danguang,” ucapnya.

“Kebetulan ini tempat usaha saya yang saya kontrak lalu dipasang sama tim sukses ibuk ini.

Ini papan nama dari usaha saya,” sambungnya.

Setelah video itu viral, Caleg DPR RI yang balihonya diprotes oleh warga itu langsung klarifikasi melalui akun Instagramnya @ola_dhifla.

Caleg DPR RI yang diketahui bernama Dhifla Wiyani tersebut mengatakan bahwa tiang tempat dipasangnya baliho itu merupakan miliknya yang dipasang sejak kampanye 2018 silam.

Namun selama 5 tahun belakangan, tiang tersebut digunakan pihak keluarganya untuk keperluan iklan dan sejenisnya dengan izinnya.

“Tiang besi ini udh Aku bikin 6 thn yg lalu di kampung Bakonya si Papa di Balai Tolang Limapuluh Kota.. dan selama 5 thn ini tiang ini emang dipakai oleh bakonya si papa itu utk iklan2 dll dg seijin aku,” tulis @ola_dhifla.

“2 bln yg lalu.. Bako papa itu menelpon Aku spy Tim Dhifla3 memasang Baliho Dhifla ditiang milik aku tsb krn sdh masuk masa kampanye.. Karena Tim Dhifla3 sibuk, maka baru tadi pagi semoat dia pasang.. Eeh sorenya Viral bangeett,” sambungnya.

Menurut Dhifla, viralnya kasus tersebut lantaran kesalahpahaman antara dirinya, pihak keluarga, dan warga yang protes dengan baliho tersebut.

“Ini miscom aja sebenarnya. .kayaknya dia gak tau kalo tiang itu Aku yg punya.. makanya dia ngomel2 seolah2 dia terzolimi..,” tulis Dhifla.

Menurut Dhifla, selama ini warga yang protes tersebut menggunakan tiang spanduk tersebut secara gratis.

“Lah dia pake tiang itu selama ini gratis kok.. Kalo skr Aku mo pake sendiri buat diri sendiri.. kan boleh2 ajaa kaann..,” lanjutnya.

“Aku emang pelupa.. ternyata sejak 6 thn yg lalu Aku itu punya banyak tiang2 besi buat Baliho.. cuman gak ingat buat memakainya.. baik di Padang Pariaman maupun di Limapuluh Kota..,” sambungnya lagi.

Alasan Caleg DPRD Medan Pasang Baliho di Depan Warung Tanpa Izin, Sempat Ribut, Kini Akhirnya Damai

Siti Aisyah calon anggota legislatif (caleg) dari partai Umat akhirnya damai dengan pemilik warung bernama Makharim Simamora yang berada di jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Keduanya sempat cekcok karena permasalahan baliho.

Awalnya Makharim Simamora selaku pemilik warung membongkar baliho milik Siti Aisyah yang ditempelkan di warung miliknya.

Dia kemudian membuang baliho itu ke tong sampah.

Tak selang beberapa lama, sang caleg pun datang dan ngamuk ke pemilik warung.

Atas keributan ini, pihak Bawaslu akhirnya buka suara.

Baca juga: Dipergoki Selingkuh, Wanita Ini Malah Lapor Polisi dan Menangis Sebut Dirinya yang Dirugikan

Baca juga: VIRAL! Wanita di Bogor Lawan Jambret Seorang Diri, Pelaku Dibanting dari Motor Hingga ke Sungai

Diketahui aksi seorang caleg dari Partai Ummat, Siti Aisyah, yang terlihat marah-marah dengan seorang pedagang di Medan, terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Video Siti Aisyah yang marah-marah kepada seorang pemilik warung yang ada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial.

Siti Aisyah ngamuk lantaran pemilik warung membuang balihonya ke tong sampah.

Awalnya, protes pemilik warung tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).

Melalui unggahannya ini, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di warungnya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.

"Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari Partai Ummat namanya Siti Aisyah. Ini ruko dan kios sudah saya kontrak."

"Di sini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya, spanduk toko kami ditutupi," ucapnya.

Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.

Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan UU Pemilu Pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

Melalui unggahan ini juga, ia berharap, timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.

"1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).

3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg," isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.

Tak lama setelah video protesnya viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.

Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.

Baca juga: AKHIRNYA MENYESAL 3 Tahun Cerai Wanita Ini Baru Menyadari Kesalahannya, Balasan Suami Mengejutkan

Baca juga: Berikut Lokasi Pesta Kembang Api dan Hiburan Malam Tahun Baru 2024 di Kisaran

Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.

Bahkan salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim Simamora.

Alasan Pasang

Komisioner Bawaslu Medan Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fachril Syahputra, membenarkan hal itu.

Fachril Syahputra mengatakan, mulanya baliho salah satu calon anggota DPRD Medan ditempelkan pada sebuah warung yang ada di pinggir jalan dan sedang tutup.

"Awalnya warung tutup, jadi yang punya tidak ada di sana," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan, Kamis (14/12/2023).

Pagi harinya, pemilik warung melihat adanya baliho tesebut.

Karena baliho caleg tersebut dianggap menutupi baliho warung miliknya, pemilik warung tesebut lantas membuka baliho milik Siti Aisyah.

"Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat.

Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," jelas Fachril.

Fachril mengatakan, saat itu pemilik warung membuang baliho milik Siti Aisyah ke tong sampah.

Tak suka dengan sikap pemilik warung, Siti Aisyah lalu datang dan marah-marah seperti yang terlihat dalam video viral.

"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.

Fachril menyambung, Siti Aisyah merasa kesal lantaran spanduknya dibuang ke tong sampah.

Sementara pemilik warung beralasan jika spanduk ditempelkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan menutupi spanduk miliknya.

"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," paparnya.

Damai

Sempat heboh, permasalahan ini lalu diselesaikan oleh Panwascam Medan Perjuangan.

Kedua belah pihak pun sudah dipertemukan pada Kamis (14/12/2023).

"Semalam pemilik warung ke Bawaslu Medan untuk melaporkan kejadian itu," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan.

"Namun karena terjadi di Medan Perjuangan, tadi pemilik warung dan calon anggota legislatif sudah dipertemukan," imbuhnya.

Pada pertemuan ini, kata Fachril, kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk berdamai.

Keduanya pun telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.

"Siang tadi sudah dilakukan pertemuan mediasi keduanya."

"Dua dua sepakat sudah damai dan buat surat perdamaian oleh Panwascam," lanjutnya.

Yaitu seusai Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Kampanye.

"Menyatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat perseorangan atau badan swasta wajib dapat izin oleh pemiliknya."

"Karena itu kami menghimbau kalau pasang alat peraga dibuat tempat pribadi dan warung agar supaya menaati aturan yang ada," tuturnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved