Berita Viral

TIGA Narapidana Narkoba dan Pembunuhan Mendapat Amnesti dari Prabowo: Pulang dengan Harapan Baru

Di balik tembok tinggi penjara Lapas Kelas IIA Pamekasan itu bukan sekadar pembebasan, melainkan simbol sebuah pengakuan kemanusiaan.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Dok Lapas Pamekasan/Istimewa
BEBAS: Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, bebas usah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). (Kolase Dok Lapas Pamekasan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Sabtu pagi (2/8/2025), gerbang Lapas Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur terbuka lebar. Bukan untuk menerima tahanan baru, melainkan untuk mengantar pulang tiga narapidana yang telah lama menanti secercah harapan. Ketiga narapidana itu ialah inisial SB, JO, dan UA. 

Di balik tembok tinggi penjara Lapas Kelas IIA Pamekasan itu bukan sekadar pembebasan, melainkan simbol sebuah pengakuan kemanusiaan.

Ketiganya termasuk dalam 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Meski angka besar mengiringi pengampunan massal ini, kisah SB, JO, dan UA mencuat karena menyuarakan keberagaman wajah keadilan.

SB adalah pengguna narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar.

Ia terjerat Pasal 127 UU Narkotika, dan selama masa tahanan, mengikuti program rehabilitasi.

JO dan UA adalah narapidana berkebutuhan khusus dalam kasus pembunuhan, terbukti mengalami gangguan kejiwaan yang didukung dokumen medis terverifikasi. 

Mereka bukan sekadar angka dalam data pemasyarakatan, tapi manusia dengan kisah yang menyentuh.

Kepala Lapas, Syukron Hamdani, dengan suara bergetar menegaskan, “Ini bukan sekadar pengampunan. Ini pengakuan negara atas kondisi khusus warga binaan. Ini keadilan yang bermartabat.”

Tangis haru dari keluarga yang menunggu di luar lapas menjadi saksi betapa makna kebebasan bisa terasa seperti kelahiran kembali.

Pemberian amnesti kali ini berbeda. Tidak hanya menyasar kasus ringan, tetapi juga menyentuh tokoh-tokoh yang sebelumnya menjadi sorotan publik—termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Pemerintah menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk merajut persaudaraan antar anak bangsa.

Ketika negara membuka ruang pengampunan, bukan hanya pintu penjara yang dibuka, tetapi juga kemungkinan masa depan yang baru.

Pria inisial SB, JO, dan UA kembali ke pelukan keluarga bukan sebagai narapidana, tapi sebagai bagian dari masyarakat yang diharapkan pulih dan tumbuh ke depannya.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menegaskan bahwa proses untuk memperoleh amnesti tidaklah mudah. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved