Berita Viral
TIGA Narapidana Narkoba dan Pembunuhan Mendapat Amnesti dari Prabowo: Pulang dengan Harapan Baru
Di balik tembok tinggi penjara Lapas Kelas IIA Pamekasan itu bukan sekadar pembebasan, melainkan simbol sebuah pengakuan kemanusiaan.
Ketiganya telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Usulan amnesti yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, ketiganya diputuskan mendapatkan pengampunan," katanya.
Menurut Syukron, SB merupakan narapidana pengguna narkotika dan tidak terbukti sebagai pengedar.
"Salah satunya SB, narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Dia dibebaskan karena bukan pengedar," ujarnya.
Sementara dua napi lainnya, JO dan UA, dinyatakan sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena mengalami gangguan kejiwaan. Status tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi medis.
"Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis jiwa, termasuk rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucapnya.
Amnesti, lanjut Syukron, hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana.
Selain itu, napi yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual maupun terorisme juga tidak termasuk dalam penerima amnesti.
Syukron menilai pemberian amnesti ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan ini. "Kami sudah memproses administrasi pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut," imbuhnya.
Selain ketiga narapida di atas, ada juga sosok Yulianus Paonganan, mendapatkan Amnesti. Ia narapidana kasus Pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Ia merupakan Dosen Universitas Nusa Cendana, pencipta drone, dan pemimpin redaksi Maritime Media Group. Ia juga kritikus aktif di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo.

Jejak Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto
Sabtu, 2 Agustus 2025:
- Tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar pembebasan 1.178 narapidana, termasuk SB (kasus narkotika), JO, dan UA (kasus pembunuhan).
- Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menegaskan bahwa proses amnesti dilakukan sesuai prosedur ketat.
Kamis, 31 Juli 2025:
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama pemberian amnesti dan abolisi adalah untuk merajut persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
- Dari 44.000 pengusulan, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat.
- Tokoh: Tom Lembong (abolisi) dan Hasto Kristiyanto (amnesti).
tiga narapidana mendapat amnesti dari prabowo
amnesti untuk 1.116 orang
Narapidana Mendapat Amnesti dari Prabowo
Masih Pengantin Baru, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan, Dikenal Royal Tapi Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Nasib Roni Ardiansyah Akan Jadi Kepsek Lagi, Ajudan Prabowo Turun Tangan: Selamat, Akan Dilantik |
![]() |
---|
Punya 4 Istri, Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek, Ucap Tanggung Jawab Dunia Akhirat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Keterlibatan 2 Oknum TNI Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, Kronologinya |
![]() |
---|
Daftar 25 Nama-nama Perwira Pangkat Komjen, Siapa Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.