Karo Memilih

Dua Hari Dibuka, Bawaslu Karo Catat Pendaftar PTPS Sudah Mencapai 20 Persen

Sesuai jadwalnya, perekrutan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat ini memasuki hari kedua.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sesuai jadwalnya, perekrutan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat ini memasuki hari kedua.

Dimana, perekrutan anggota PTPS dibuka sejak Selasa (2/1/2024) kemarin hingga Sabtu (6/1/2024) mendatang.

Untuk di Kabupaten Karo sendiri, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan menjelaskan jika di hari kedua perekrutan PTPS pihaknya mencatat sudah cukup banyak masyarakat yang mendaftar.

Ia menjelaskan hingga saat ini berdasarkan laporan dari petugas yang ada di tingkat desa hingga kelurahan pendaftar PTPS di angka 20 persen.

"Untuk pendaftar PTPS sudah ada, di hari kedua ini kita catat secara keseluruhan jika dilihat dari persentase mencapai 20 persen," ujar Gemar, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan Gemar, untuk kebutuhan anggota PTPS di Pemilu 2024 ini pihaknya membutuhkan sebanyak 1.217 orang.

Ia menjelaskan jumlah ini sesuai dengan banyaknya TPS di Kabupaten Karo.

Ketika ditanya jumlah pendaftar terbanyak, Gemar mengatakan jika berdasarkan laporan yang ada pihaknya melihat saat ini masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi PTPS paling banyak ada di Kecamatan Kabanjahe.

Diketahui, di Kabanjahe memang memiliki jumlah TPS yang paling banyak sehingga membuka lebih besar peluang pendaftar.

"Paling banyak di Kabanjahe, karena memang jumlah TPSnya paling banyak di Kabanjahe sebanyak 202 TPS. Selain itu seperti di Kecamatan Berastagi, dan 15 kecamatan lainnya sudah ada perwakilan yang mendaftar," ucapnya.

Kesempatan menjadi anggota PTPS ini, dikatakan Gemar terbuka bagi semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat.

Bahkan, bagi teman-teman penyandang disabilitas juga terbuka kesempatan untuk menjadi bagian sebagai pengawas Pemilu di tingkat TPS.

"Semua bisa, minimal pendidikan tingkat SMA, tidak berafiliasi ke Partai Politik, tidak masuk ke dalam tim kampanye atau tim sukses. Untuk teman-teman disabilitas juga bisa, yang penting tidak terkendala secara pergerakan, penglihatan, dan bisa mencatat laporan," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua KPUD Karo periode lalu ini kembali mengajak kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota PTPS.

Nantinya, masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS bisa langsung menyerahkan berkas pendaftarannya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing kecamatan tempatnya tinggal.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved