Berita Viral

NASIB Yulianti, 8 Tahun Dianiaya Suami Pegawai BNN, Diancam Dibunuh, Kini Malah Diusir Keluarga AF

Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) YA (29) dari rumahnya

Editor: Liska Rahayu
ig/kabarnegri/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi. 

Ia berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Namun, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai kurang lebih tiga tahun hingga 2023.

"Saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami (tahun 2021), ternyata (suami) melakukan KDRT berulang," ungkap YA dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Bukannya berubah, FA justru semakin menjadi melakukan KDRT kepada istrinya.

Di tahun 2022 dan 2023, AF bahkan melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan anak-anak mereka.

"Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," kata YA.

Adapun bukti video kekerasan tersebut dibongkar Yulianti ke media sosial dan diunggah akun @bekasi24jamcom.

Dalam video tersebut, Yulianti tak berkutik dihajar terus-terusan oleh sang suami.

Terlihat AF terus memukuli sang istri bahkan menindihnya di sofa.

Adapun kejadian saat YA dianiya oleh suaminya itu terekam CCTV dan dijadikan barang bukti.

Hingga, diawal tahun 2024 ini, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan lagi sang suami atas kasus KDRT.

Hal itu dilakukan korban karena nyaris meregang nyawa di tangan sang suami.

"Dia (suami) mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada tiga anak saya," akui YA.

FA Ditetapkan Tersangka

Tak berselang lama setelah pelaporan, YA bisa bernapas lega.

Sebab pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengurai fakta soal pemeriksaan terhadap korban.

Ternyata korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian segera menetapkan suami korban sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban (YA) mengalami luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada punggung, dan tangan kiri," pungkas Kompol Muhammad Firdaus dilansir dari Kompas.com.

Dua hari selanjutnya, AF pun bakal diperiksa pihak kepolisian.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved