Berita Viral
PENGAKUAN YA, Istri ASN BNN Viral Alami KDRT Selama 8 Tahun, Malah Diusir Keluarga Sang Suami
Pengakuan YA, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT dari rumahnya
"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar YA.
Selain kepada kepolisian, YA berharap adanya bantuan juga dari Komnas PA dan Komnas Perempuan.
"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.
AF Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.