Pengungsi Rohingya Masuk Sumut

Pengungsi Rohingya Masuk Sumut, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Saat ini tercatat ada sebanyak 156 pengungsi gelap Rohingya asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Sumut.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pengungsi Rohingya, Bangladesh yang mendarat di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan pengungsi rohingya yang terdampar di di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang diduga merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Polisi masih melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan TTPO tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 156 pengungsi gelap Rohingya asal Bangladesh yang masuk ke wilayah Sumut.

"Jadi memang ada informasi dari masyarakat setempat, bahwa sebelumnya ada tiga kapal yang datang, tapi satu yang terdampar," kata Janton saat diwawancarai, Selasa (2/1/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban. (HO)

"Informasi itu masih kita dalami, kita juga masih menyelidiki kebenaran informasi itu, apa benar apa nggak," lanjutnya.

Katanya, saat ini ratusan pengungsi tersebut sementara waktu masih tinggal di dalam tenda di kawasan tersebut.

"Kami datang ke sana orang-orang yang mengungsi sudah dalam keadaan di dalam tenda, disiapkan oleh masyarakat setempat," sebutnya.

Dijelaskannya, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Polairud, TNI dan Polda Sumut untuk mencaritahu apakah memang benar para pengungsi ini merupakan korban TPPO.

Sebab ada informasi yang beredar bahwa, para pengungsi ini memang sengaja mendarat ke Indonesia dengan modus kapal rusak.

"Kalau ada informasi ada penyimpangan atau ada orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dalam pengungsi ini, kita masih selidiki informasi tersebut," bebernya.

Lebih lanjut, Janton mengatakan jika memang terbukti adanya TPPO dalam kasus tersebut seperti yang terjadi di wilayah Aceh, pihaknya akan menangkap pelakunya.

"Nanti kita akan kerjasama dengan Krimum Polda, apakah ada pelanggaran TPPO disitu, kalau ada nanti kita kerjasama juga dengan imigrasi," ucapnya.

"Jadi itu sudah ada peraturan yang mengatur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 120. Diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.

Pengungsi Rohingya, Bangladesh yang mendarat di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungsi Rohingya, Bangladesh yang mendarat di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (HO)

Kehadiran 156 pengungsi gelap Rohingya asal Bangladesh ke Sumatera Utara diduga merupakan penyelundupan manusia ke wilayah Sumut seperti halnya di Provinsi Aceh.

Mereka pun diduga kabur dari kamp penampungan di Bangladesh ke Sumatera Utara dengan cara membayar belasan juta Rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved