Sumut Memilih
Bawaslu Medan Terima 4 Gugatan dari 5 Parpol yang Calegnya Dicoret KPU dari DCT
Adapun gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 calon anggota legislatif dari daftar calon tetap pemilu 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Medan menerima 4 gugatan sengketa tahapan pemilu dari partai politik.
Adapun gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 calon anggota legislatif dari daftar calon tetap pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Medan David Reynold.
Adapun masa pendaftaran gugatan ke Bawaslu sudah ditutup sejak Kamis semalam.
"Saat ini ada 4 parpol yang menyampaikan gugatan ke Bawaslu. Sementara 1 partai lainnya tidak mengajukan," kata David kepada tribun, Jumat (5/1/1024).
David mengatakan, 4 parpol tersebut mewakili 10 caleg yang dicoret oleh KPU saat masa kampanye berlangsung.
Adapun partai tersebut adalah NasDem, PSI, PDIP dan PAN.
Sementara itu Golkar tidak mengajukan gugatan setelah satu calegnya dicoret lantaran berstatus staff ahli DPRD.
"Ada 4 berarti satu tidak, mereka mewakili 10 nama caleg. Satu yang tidak itu dari Golkar," kata David.
Setelah menerima gugatan, Bawaslu nantinya akan melakukan mediasi antara KPU dan partai politik.
Sementara itu, NasDem telah terlebih dahulu mengikuti sidang mediasi pada Kamis semalam.
Pada sidang tersebut, NasDem telah melampirkan surat yang dimintakan oleh KPU.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sidang mediasi sebagai klarifikasi bagi partai politik yang merasa keberatan atas keputusan KPU.
Parpol dapat memberikan bukti bukti yang mereka miliki melalui sidang gugatan tahapan pemilu di Bawaslu.
"Pada hari terakhir, KPU Medan pun sudah mengikuti sidang mediasi bersama Bawaslu dan partai NasDem.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.