Sumut Memilih

Bawaslu Medan Terima 4 Gugatan dari 5 Parpol yang Calegnya Dicoret KPU dari DCT

Adapun gugatan itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 calon anggota legislatif dari daftar calon tetap pemilu 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Suasana di kantor Bawaslu Medan saat berlangsungnya masa kampanye pemilu 2024. 

Mereka tadi mengajukan gugatan karena 2 calonnya atas nama Rio dan Ichwan yang dihapus dari DCT," kata Mutia. 

Pada sidang mediasi, NasDem telah memberikan data terbaru.

Hal itu terkait surat pengunduran diri sebagai staff ahli DPRD yang dikeluarkan oleh instansi terkait. 

KPU lanjut Mutia telah menerima persyaratan tersebut dan tengah melakukan verifikasi berkas tersebut. 

"Sidang sudah dilakukan mediasi. Dan tadi dari NasDem sudah menerima persyaratan yang dimaksud. Dan kami akan melakukan verifikasi," kata Mutia. 

Melalui sidang gugatan tahapan pemilu, calon anggota legislatif dapat kembali dimasukkan ke dalam DCT dengan catatan memenuhi persyaratan yang ada. 

Berikut adalah nama nama caleg yang dicoret mengajukan gugatan. 

Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.

Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.

Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.

Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.

Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.

Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.

Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.

Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.

Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.

Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.

Yang tidak mengajukan gugatan

Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved