Viral Medsos
Pembelaan KASAD Maruli, Buka-bukaan soal Anak Buahnya, Keadaan Terpaksa karena Relawan Mabuk-mabukan
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali menegaskan bahwa TNI tetap memegang teguh netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Kata Maruli, agar tidak lagi muncul tuduhan bahwa TNI/TNI AD tidak netral.
“Dari mulai saya dilantik sudah saya sampaikan bahwa saya akan tegas terkait masalah netralitas. Saya sudah buktikan, ada peristiwa, malamnya (oknum anggota) langsung ditahan, beberapa hari sudah jadi tersangka. Tinggal tunggu sidang nanti, karena dia juga punya hak untuk membela diri. Jadi, jangan terus disudutkan ke kita (TNI AD), diarahkan lagi tentang netralitas. Menurut saya itu berlebihan, jadi jangan lah,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi juga telah menegaskan bahwa TNI itu tetap netral dalam Pemilu.
"Jika ada yang menyebutkan TNI tidak netral karena kasus Boyolali, itu terlalu cepat mengambil keputusan,"ujarnya.
Kadispenad Kristomei menjelaskan bahwa TNI tetap netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 39 disebutkan, melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya. Dan TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi.
"Maka anggota TNI sudah paham, jika tidak netral apa konsekuensinya,"jelas dia.
Soal kasus Boyolali, menurutnya murni karena kesalahpahaman. Adapun kesalahpahaman yang dimaksud, adanya suara motor dari knalpot brong yang membuat kebisingan di lokasi hingga membuat warga merasa terganggu.
Kata Kristomei, TNI AD berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei dalam keterangannya dikutip Jumat (5/1/2024).
Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Saat ini, kata Brigjen Kristomei Sianturi, keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditahan 20 hari ke depan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.
“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa ada enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kolonel Richard mengatakan penetapan tersangka enam anggota TNI AD itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard pada Selasa (2/1/2024).
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.