Tribun Wiki

Profil Alvin Lim, Advokat yang Sebut Ferdy Sambo tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Alvin Lim, advokat yang baru saja bebas dari penjara menyebut Ferdy Sambo tak pernah ada di Lapas Salemba

Editor: Array A Argus
HO
Pengacara Alvin Lim dalam tayangan video di kanal YouTube Quotient TV. 

Karena pernyataan kontroversi itu, banyak yang penasaran dengan sosok Alvin Lim ini.

Berikut ulasannya.

Profil Alvin Lim

Alvin Lim merupakan seorang advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum.

Selain di bidang hukum, Alvin juga menggeluti bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kini, kantor hukum tersebut sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Alvin Lim beserta timnya juga telah  menangani sejumlah kasus besar, antara lain adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap seorang kliennya pada Tahun 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Kemudian, pada 2002 - 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 - 2009.

Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

Pernah Divonis Kasus Penipuan

Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved