Tribun Wiki

Tugas dan Fungsi Bakamla yang Kini Disorot Soal Rohingya

Indonesia memiliki satu institusi bernama Bakamla. Bakamla adalah badan keamanan laut yang menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia

Editor: Array A Argus
facebook
Armada baru Bakamla 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Maraknya kasus penyelundupan warga Rohingya di Indonesia berimbas pada Bakamla.

Kini muncul pertanyaan di benak masyarakat tentang keberadaan Bakamla terkait lolosnya penyelundupan warga Rohingya ini.

Lantas, seperti apa tugas dan fungsi Bakamla ini.

Siapa sebenarnya yang memimpin Bakamla? Berikut ulasannya.

Profil Bakamla

Bakamla merupakan singkatan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Adapun tugas dan fungsi Bakamla yakni melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia.

Bakamla sebelumnya bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI).

Bakorkamla dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.

Pada 29 Desember 2005, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Seiring dengan dinamika perkembangan keamanan laut dan kemaritiman, tahun 2014 kemudian disahkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Kemudian disusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Tugas dan Wewenang

Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya:

a. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved