Tribun Wiki

Tugas dan Fungsi Bakamla yang Kini Disorot Soal Rohingya

Indonesia memiliki satu institusi bernama Bakamla. Bakamla adalah badan keamanan laut yang menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia

Editor: Array A Argus
facebook
Armada baru Bakamla 

Personel Bakamla terdiri atas:

a. pegawai tetap;

b. pegawai perbantuan.

Selain itu, di lingkungan Bakamla juga dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eselonisasi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 ini, Kepala Bakamla merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama.

Adapun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.

Kepala Bakamla ijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli.

Kepala Bakamla diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam, bunyi Pasal 40 Ayat (2) Perpres tersebut.

Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi.

Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bunyi Pasal 42 Perpres No. 178/2014 itu.

Dengan terbentuknya Bakamla ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla dicabut dan dinyatakan tidan berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved