Berita Viral

NASIB Bocah 12 Tahun 20 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibunya Tak Berani Tegur, Takut Jadi Janda Lagi

Kasus ayah tiri rudapaksa anaknya berusia 12 tahun menguak fakta menyedihkan. 

medium.com via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan. (medium.com via Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus ayah tiri rudapaksa anaknya berusia 12 tahun menguak fakta menyedihkan. 

Kasus yang terjadi di Jakarta Selatan ini membuat geram. 

Tak cuma kelakuan AH (42) yang mengerikan, ibu dari S (12) juga membuat geram. 

Ibu dari S mengaku mengetahui kejadian itu, tetapi tidak berani melakukan apa-apa karena takut diceraikan dan menjanda lagi. 

Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban yang merupakan anak sambungnya.

Namun, pengakuan itu dibantah langsung oleh korban. Korban menyebutkan, ia sudah 20 kali mendapat perlakuan cabul oleh ayah tirinya.

Baca juga: Bermula Curiga Istri Berdandan Cantik, Suami Mengikuti dan Menangkap Basah sedang Berhubungan Intim

Baca juga: Keluarga Kecewa Saipul Jamil Ditangkap Paksa di Jalan Sampai Teriak, Polisi Salahkan Sikap Bang Ipul

Ia dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya itu hingga mendapat ancaman.

Sebagai informasi, peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah kontrakan dan kediaman pelaku di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).

"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.

Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.

 "Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).

Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved