CPNS 2024

Perekrutan CPNS Besar-besaran, CPNS 2024 dan PPPK Guru dan Kesehatan, Berikut Persyaratannya

ingat seperti apa gambaran Persiapan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Guru dan Kesehatan.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Penerimaan CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sudah memastikan akan membuka penerimaan CPNS 2024 dan PPPK Guru dan Kesehatan.

Pemerintah akan membuka rekrutmen besar-besaran tahun ini.

Jangan lupa, ingat seperti apa gambaran Persiapan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Guru dan Kesehatan.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi menjadi CPNS dan PPPK tahun 2024 bersiaplah.

Penerimaan CPNS 2024
Penerimaan CPNS 2024 (sscasn.bkn.go.id)


Beberapa formasi yang menjadi prioritas tahun 2024 adalah guru dan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Selain CPNS, pemerintah juga berencana kembali membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Menteri Azwar Anas mengatakan pemerintah juga berencana membuka rekrutmen CASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintah.

"Pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada kebutuhan ASN pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata Azwar Anas saat membuka Rapat Pimpinan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/1).

Selanjutnya, lanjut Menpan RB, pemerintah juga berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN.

 
Tahun ini, pemerintah membuka ruang lebih luas untuk fresh graduate dan untuk talenta digital.

"Rencananya, Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024. Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital," tutur Anas.

Persyaratan CPNS 2024 Guru

Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved