Breaking News

Berita Viral

Terkuak Pegawai BNN KDRT Juga Psikopat, Minta 'Dilayani' Usai Aniaya Istri: 'Melakukannya' Tak Sopan

Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.  

HO
Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.   

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.  

Aksi kejamnya AF membuat geram. Selain sering melakukan KDRT, ternyata AF juga memberikan jatah uang kepada istri Rp 50 ribu sehari. 

Uang Rp 50 ribu sehari itu turut dibagikan ke tiga anaknya. 

Namun selain itu, terungkap kelakuan aneh AF. 

Pengacara Yuliyanti, Ali Yusuf mengatakan bahwa AF sering meminta 'dilayani' usai menganiaya istrinya atau KDRT

"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024).

SOSOK Yuliyanti Korban KDRT Pegawai BNN, Pasrah Digugat Cerai, AF Tak Cuma Kasar Tapi Juga Pelit
SOSOK Yuliyanti Korban KDRT Pegawai BNN, Pasrah Digugat Cerai, AF Tak Cuma Kasar Tapi Juga Pelit (HO)

Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.

"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.

Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.

"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.

Adapun AF dan Yulianti tinggal di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama ketiga anaknya.

KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam, korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.

Namun, setelah rujuk KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023 sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka, dia telah ditahan sejak Jumat (5/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved