Berita Viral
Terkuak Pegawai BNN KDRT Juga Psikopat, Minta 'Dilayani' Usai Aniaya Istri: 'Melakukannya' Tak Sopan
Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.
Bahkan dia sempat menggugat cerai sang istri tetapi kembali rujuk.
"Tanggal 11 Juni 2020 dia sudah bikin surat pernyataan cerai dan sekarang dia gugat lagi di September atau Oktober 2023 di kedinasan BNN," ucapnya.
Sosok Pegawai BNN Aniaya Istrinya
Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya.
Aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
ASN pegawai BNN berinisial AF (42) telah resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap sang istri, YA (29).
Kendati demikian, AF belum ditetapkan sebagai tersangka.
AF bahkan melakukan penganiayaan di hadapan ketiga anak mereka yang masih kecil.
YA mengakui bahwa ia sebelumnya sudah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021.
Namun, pada waktu itu, YA memutuskan untuk menghentikan laporan karena berhasil berdamai dengan suaminya.
Meski sudah rujuk, YA tetap menjadi korban KDRT, yang kemudian membuatnya melanjutkan laporan pada April 2023.
"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).
Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik.
Namun, karena tertunda cuti Natal dan Tahun Baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024). Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh pihak berwajib.
Firdaus menyatakan bahwa ini disebabkan oleh sikap kooperatif AF selama proses penyelidikan.
Hal ini membuat YA merasa kecewa, karena ia berharap suaminya ditahan setelah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.
Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya.
Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib.
YA menyatakan ketidakpahaman atas keputusan tersebut, mungkin terkait dengan posisi suaminya di instansi BNN.
AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka.
AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik. "Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Terkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.
Baca juga: PENGAKUAN Saipul Jamil Soal Alasan Berteriak Histeris Saat Ditangkap Polisi: Saya Pikir Begal
Baca juga: KORUT SIAGA! Kim Jong Un Ajak Putrinya Periksa Produksi Peluncuran Rudal
(*/tribun-medan.com)
IDENTITAS 3 Korban Tewas Insiden Kantor DPRD Makassar Dibakar: 2 Staff DPRD dan 1 Pegawai Kecamatan |
![]() |
---|
Fakta dan Identitas 3 ASN Tewas Insiden Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo, Wali Kota Dievakuasi |
![]() |
---|
Muka Penuh Odol, Aksi Dedi Mulyadi Temui Pendemo di DPRD Jabar, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa |
![]() |
---|
Makan Korban Jiwa Gedung DPRD Makassar Sulsel Dibakar, 3 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Usai Ucap Orang Tolol Sedunia, Muncul Foto Sahroni Diduga Hendak Kabur ke Singapura, Ferry: Pengecut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.