Breaking News

Karo Memilih

Banyak Alat Peraga Kampenye Dipaku di Pohon, Bawaslu Karo Peringatkan Peserta Pemilu dan KPUD

Untuk pelanggaran di masa kampanye, memang kita lihat ada peserta pemilu baik Parpol maupun Caleg yang masih memasang APK di titik yang dilarang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kondisi pohon terpasang APK Caleg dengan cara dipaku di kawasan Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Di masa kampanye Pemilu 2024, para peserta pemilu sudah melakukan beberapa tahapan kampanye segara masif. Salah satunya, dengan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, poster, spanduk, dan lainnya.

Namun, sangat ditayangkan di beberapa titik di Kabupaten Karo masih banyak Partai Politik (Parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang masih belum menaati aturan pemasangan APK, salah satunya di pohon. Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) APK pohon merupakan salah satu titik yang dilarang dipasang APK bahkan dengan cara dipaku.

Ketika ditanya perihal hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan terkait pelanggaran ini pihaknya sempat beberapa kali menemukan pelanggaran tersebut.

"Untuk pelanggaran di masa kampanye, memang kita lihat ada peserta pemilu baik Parpol maupun Caleg yang masih memasang APK di titik yang dilarang. Kan kemarin sudah kita sampaikan titik-titik yang boleh dan yang tidak," ujar Gemar, Minggu (7/1/2024).

Dikatakan Gemar, atas temuan tersebut pihaknya juga sudah sempat melakukan teguran kepada peserta pemilu untuk melepaskan APK di titik yang dilarang. Namun, tak hanya sekali ternyata pihaknya juga sempat menemukan beberapa kali pelanggaran serupa.

"Sudah kita tegur kemarin, tapi sempat ada lagi. Selama ini masih kita lakukan teguran dulu, kalau masih melanggar akan kita tindak," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, selain menegur para peserta Pemilu yang melanggar pihaknya juga akan mengingatkan kembali ke pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo. Dikatakannya, KPUD Karo juga perlu untuk diingatkan kembali karena sebagai pemilik peraturan yang harus diteruskan secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah.

"Ya kita ingatkan lagi, mana tau masih belum maksimal tersampaikan sosialisasi mengenai pemasangan APK ini," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi permasalahan hingga pemasangan APK masih ditemukan pelanggaran. Seperti masih belum tersampaikannya pesan dari KPUD Karo ke peserta Pemilu, hingga daru peserta Pemilu baik Parpol maupun Caleg ke tim kampanyenya.

"Kita berharap ini tidak ditemukan lagi, karena kalau masih ada bisa kita lakukan penindakan seperti sanksi administratif," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved