Sumut Terkini
Kades Lau Mulgap yang Serang Polisi Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Tak Perlu Menjalani Hukuman
Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, kades yang merupakan istri buronan Satreskrim Polres Langkat ini sudah dijatuhi hukum.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.
Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga merupakan teman Eb.
Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.
Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.
"Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar," ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.
Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.
Tidak hanya sang kades yang diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat.
Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.