Reaksi Luhut Pandjaitan Usai Kalah di Pengadilan, Haris-Fatia Divonis Bebas

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dan dinyatakan tak bersalah oleh hakim atas kasus dugaan pencemaran nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase HO
Luhut Binsar Panjaitan kalah dalam persidangan perkara pencemaran nama baik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dan dinyatakan tak bersalah oleh hakim atas kasus dugaan pencemaran nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Bagaimana reaksi Luhut Pandjaitan?

Luhut Binsar Pandjaitan merespon soal putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia  

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati putusan majelis hakim tersebut.


"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangannya yang disampaikan, juru bicaranya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).


Meski begitu bapak empat orang anak ini menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan.

Tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. 


"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.


Selanjutnya, kata Luhut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. 


"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.


Pria kelahiran September 1947 ini juga mengungkapkan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.


"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tegasnya.

Pulihkan Hak Haris Azhar dan Fatia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Oleh karenanya, Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved