Berita Viral
SOSOK Hakim Gede Arthana yang Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Sempat Dituding Berpihak ke Luhut
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan.
TRIBUN-MEDAN.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Haris dan Fatia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus 'Lord Luhut' yang ditayangkan di YouTube.
Keputusan itu diambil Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.

Majelis hakim turut menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Menurut majelis hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik.
Majelis hakim menilai, perkataan "Lord" yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online.
"Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord Luhut' sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata 'lord' pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.
Baca juga: Xiaomi Redmi Note 13, 13 Pro dan 13 Pro+ Dirilis, Berikut Spesifikasinya
Baca juga: Sosok Tuti Wulandari, Dulu Penjual Gorengan, Kini Sukses hingga Jadi Crazy Rich Karawang
Lantas seperti apa sosok Cokorda Gede Arthana, Ketua Hakim yang vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Cokorda Gede Arthana merupakan hakim ketua dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebagaimana diberitakan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas
pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan
Cokorda Gede Arthana
Tribun-medan.com
NASIB Kapolsek Kompol Rismanto Terancam Dicopot Gegara Tahanan Kasus Pelecehan Tewas Dikeroyok |
![]() |
---|
BANTAHAN SMPN 1 Surakarta Soal Tudingan Gibran Cuma Lulusan SD: Gibran Lulusan Sini Ada Ijazahnya |
![]() |
---|
TAK CUMA MURID, Guru di Cianjur Juga Keracunan MBG,Polisi Temukan Fakta Sudah 2 Kali dari Dapur Sama |
![]() |
---|
POSTINGAN Bedu Sebelum Gugat Cerai Istrinya Padahal Hubungan Sudah 15 Tahun: Istri Sabar yang Taat |
![]() |
---|
KAPOLRI Bentuk Tim Reformasi Polri, Dasco: Nantinya untuk Membantu Tugas Komisi Bentukan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.