Sumut Terkini

PN Binjai Sidangkan 335 Perkara Selama Tahun 2023, Didominasi 136 Kasus Narkotika

Namun sayangnya, dia tidak menguraikan secara rinci putusan yang sudah dijatuhi melalui palu majelis hakim tersebut.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kantor Pengadilan Negeri Binjai, yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjau Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Selama periode tahun 2023, kasus narkotika masih menjadi kasus yang mendominasi selama persidangan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Hal ini menunjukkan narkotika masih marak di Kota Binjai dan sekitarnya. 

"Ada 136 perkara narkotika yang masuk sepanjang 2023 ditambah sisa perkara yang belum divonis tahun 2022 ada 10 perkara," ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Selasa (9/1/2024).

Lanjut Wira, dari jumlah perkara narkotika yang masuk, sebanyak 131 perkara sudah dijatuhi vonis dengan beragam.

Namun sayangnya, dia tidak menguraikan secara rinci putusan yang sudah dijatuhi melalui palu majelis hakim tersebut.

"Sisa perkara narkotika yang belum dijatuhi vonis ada 15 jadinya," ucap Wira.

Perkara kedua yang mendominasi yaitu dengan tindak pidana pencurian yang diadili oleh majelis hakim PN Binjai

Ada 103 perkara pencurian yang disidang di PN Binjai. Ditambah sisa perkara 2022 ada 10 sehingga jumlahnya menjadi 113 perkara.

"Untuk tahun 2023 ini, 101 perkara tindak pidana pencurian yang sudah dijatuhi vonis. Selebihnya yang belum dijatuhi vonis, dilanjutkan tahun 2024," beber Wira.

Setelah tindak pidana pencurian, diikuti perkara penggelapan.

Wira menjelaskan, ada 19 perkara tindak pidana penggelapan yang disidang di PN Binjai.

Ditambah dua sisa tahun 2022 totalnya menjadi 21 perkara. 

"Ada 20 perkara tindak pidana penggelapan yang sudah dijatuhi vonis," sambungnya.

Wira menambahkan, PN Binjai mengadili tindak pidana penganiayaan sebanyak sembilan perkara sepanjang 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana penipuan ada delapan perkara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved