Viral Medsos
PRIA BERUSIA 58 Tahun Ini Mengaku Tak Bisa Menahan Nafsu saat Lihat Menantu hingga Terjadi Rudapaksa
KN pun nekat merudapaksa sang menantu untuk melampiaskan hasrat seksualnya tersebut.
Kompol Hari Aziz mengatakan, insiden ini mengakibatkan Fitria dan bayinya tewas di rumah pelaku, Selasa (31/10/2023).
"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) lalu.
Saat kejadian, korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi. Kemudian pelaku menghampiri korban ke kamar dan memerkosanya.
"Namun, korban memberontak dan berteriak. Akibat panik, pelaku terus menindih korban lalu mengambil pisau dan kemudian melukai leher korban," terangnya.
Tidak lama kemudian, suami korban M Sueb Wibisono (31) yang baru pulang dari wawancara kerja melihat pintu rumah dikunci dari dalam.
Dia mengintip dari jendela dan melihat ayahnya duduk di dalam rumah.
"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," terangnya.
Sueb terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah. Lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga sekitarnya.
Korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat benda tajam di leher perempuan asal Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya tersebut.
"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," ujarnya.
Pelaku yang bersembunyi di rumah tetangga itu segera ditangkap kepolisian beserta anggota Koramil.
"Dengan bantuan warga pelaku berhasil diamankan di Polsek Purwodadi untuk menghindari amukan dari warga setempat," tuturnya.
Sehari-hari, pelaku, korban beserta suaminya tinggal bersama dalam satu rumah.
Namun, informasi yang didapat Pujianto dari Sueb, pelaku berubah menjadi seorang yang temperamental sejak dua hari terakhir.
"Tapi sebelum kejadian itu tidak ada masalah yang signifikan. Semua normal-normal saja," jelasnya.
Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
Baca juga: TABIAT Busuk Mertua yang Gorok Menantu Hamil 7 Bulan, Hobi Sewa PSK dan Mabuk, 10 Tahun Menduda
Baca juga: Terkuak Motif Bejat Khoiri Tega Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Gegara Ditolak Hubungan Badan
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.