Breaking News

Medan Terkini

23 Bus Ditilang di Jalan Sisingamangaraja Hari Ini, Tetap Bandel Naikkan dan Turunkan Penumpang

Sat Lantas Polrestabes Medan merinci sebanyak 23 kendaraan pengangkutan umum mulai dari bus dan travel mobil dikenakan sanksi tilang

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen Polisi Lalu Lintas menilang sopir kendaraan bus yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan, bukan di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (10/1/2024). 

Mereka juga kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga memperkecil ruang bagi pengendara lainnya.

Dirlantas menekankan, ada tidak adanya kesepakatan, bus, travel wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai aturan.

Diharapkan, dengan adanya penertiban ini akan membuat terminal terpadu Amplas yang diresmikan langsung Presiden Joko Widodo menjadi ramai dan berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sampai selamanya. Memang aturannya angkutan umum itu harus masuk terminal naik dan turunkan penumpang di terminal. Tapi, terminal amplas yang sudah diresmikan oleh bapak Presiden, selama ini hanya dijadikan tempat melintas saja."

Sementara untuk angkutan kota (Angkot), masih boleh berhenti atau menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Namun demikian aturan ini berada di dinas perhubungan.

"Angkot tentunya, mereka menjadi tanggung jawab rekan-rekan dinas perhubungan juga, dimana mereka boleh berhenti. Tapi semuanya kita lakukan secara persuasif simpatik."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved