Medan Terkini
23 Bus Ditilang di Jalan Sisingamangaraja Hari Ini, Tetap Bandel Naikkan dan Turunkan Penumpang
Sat Lantas Polrestabes Medan merinci sebanyak 23 kendaraan pengangkutan umum mulai dari bus dan travel mobil dikenakan sanksi tilang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Mereka juga kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga memperkecil ruang bagi pengendara lainnya.
Dirlantas menekankan, ada tidak adanya kesepakatan, bus, travel wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai aturan.
Diharapkan, dengan adanya penertiban ini akan membuat terminal terpadu Amplas yang diresmikan langsung Presiden Joko Widodo menjadi ramai dan berfungsi sebagaimana mestinya.
"Sampai selamanya. Memang aturannya angkutan umum itu harus masuk terminal naik dan turunkan penumpang di terminal. Tapi, terminal amplas yang sudah diresmikan oleh bapak Presiden, selama ini hanya dijadikan tempat melintas saja."
Sementara untuk angkutan kota (Angkot), masih boleh berhenti atau menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Namun demikian aturan ini berada di dinas perhubungan.
"Angkot tentunya, mereka menjadi tanggung jawab rekan-rekan dinas perhubungan juga, dimana mereka boleh berhenti. Tapi semuanya kita lakukan secara persuasif simpatik."
(Cr25/tribun-medan.com)
Berikut 71 Nama Paskibraka HUT RI ke-80 Tingkat Provinsi Sumut beserta Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Kejatisu Geledah Kantor Pelindo di Belawan selama 6 Jam, Bawa Dokumen terkait Korupsi Kapal |
![]() |
---|
Kejatisu Periksa Kantor Pelindo di Medan Dugaan Korupsi Pembuatan Kapal |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 71 Paskibraka HUT RI ke-80 Tingkat Provinsi Sumut dan Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.