Berita Seleb

7 Tahun Jadi Host, Ivan Gunawan Akhirnya Hengkang dari Brownis Usai Ditegur KPI Gara-gara Busana

KPI menegur pria yang akrab disapa Igun tersebut terkait busananya yang dianggap seperti perempuan. Imbas teguran tersebut, sahabat Ruben Onsu ini me

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribunnews, Instagram @ivan_gunawan
Ivan Gunawan ngamuk dan tak terima ditegur KPI lantaran penampilannya di Brownis 

Teguran KPI Pusat disampaikan melalui Instagram resminya, @kpipusat.

Dalam keterangan, KPI menjatuhkan sanksi administratif secara tertulis pertama untuk program Brownis.

Menurut KPI, Ivan Gunawan dianggap berpenampilan layaknya perempuan.

Sehingga hal itu dinilai melanggar etika dan norma yang tertera dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi adminisratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," tulis KPI Pusat.

Atas teguran ini, KPI berharap pihak Trans TV memberikan klarifikasi pada 12 Desember 2023, mendatang.

Pihaknya juga meminta Trans TV melakukan perbaikan agar tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.

"KPI Pusat telah meminta Trans TV untuk menglarifikasi pada 12 Desember 2023 dan menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

KPI meminta Trans TV untuk melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama," tutup KPI.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved