Berita Medan

Dulu Lolos Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Kini Nurkholidah Lubis Terjerat Korupsi PPDB MAN 3 Medan

Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis kini ditahan kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Dua pejabat MAN 3 Medan saat berada di gedung Kejari Medan, Selasa (9/1/2024). Kedua tersangka yakni Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik yang diduga melakukan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023. 

"Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp 750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal," ucap Jaksa.

Baca juga: Kemenag Sumut Angkat Bicara terkait Viral Kutipan Rp 600 Ribu di KUA, Tegaskan Tak Ada Biaya

Di persidangan, Nurkholidah Lubis juga sempat dicecar habis-habisan oleh jaksa.

Nurkholidah mengungkap bahwa dirinya mengumpulkan uang puluhan juta dari beberapa kepala sekolah di Medan sebagai upaya untuk menyuap jaksa agar kasus jual beli jabatan ini ditutup.

"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ibu Nomor 19, ada namanya Khairul Mahalli. Ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini?" tanya jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, Senin (10/5/2021).

Nurkholidah berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.

"Saya tidak tahu kaitannya dengan jual beli jabatan. Saya disuruh Pak Iwan (terdakwa) untuk mengasihkan uang itu ke Pak Khairul," katanya.

Jaksa kembali bertanya siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian Agama. Namun Nurkholidah mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul.

"Kalau jabatannya di Kementerian Agama tidak ada, Pak. Saya tidak tahu dia pengusaha atau apa. Tapi yang diperkenalkan Pak Iwan ke kami, dia Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.

Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairul. Nurkholidah pun akhirnya mengakui bahwa uang itu untuk menutup perkara di Kejati.

"Saya tidak tahu kaitannya. Tetapi kata Bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.

"Lantas masalah apa?" tanya Jaksa.

"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.

Mendengar pernyataan tersebut, sontak saja Jaksa menegur Nurkholidah agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan. "Jangan mungkin. Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana?" cecar Jaksa lagi.

Nurkholidah pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan. "Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (menyetor) Rp 10 juta per satu orang. Kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer. Rp 100 juta, saya antar ke hotel," ungkap Nurkholidah.

"Untuk menutup kasus di Kejati?" tanya Jaksa memastikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved