Berita Medan
Dulu Lolos Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Kini Nurkholidah Lubis Terjerat Korupsi PPDB MAN 3 Medan
Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis kini ditahan kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (
"Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp 750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal," ucap Jaksa.
Baca juga: Kemenag Sumut Angkat Bicara terkait Viral Kutipan Rp 600 Ribu di KUA, Tegaskan Tak Ada Biaya
Di persidangan, Nurkholidah Lubis juga sempat dicecar habis-habisan oleh jaksa.
Nurkholidah mengungkap bahwa dirinya mengumpulkan uang puluhan juta dari beberapa kepala sekolah di Medan sebagai upaya untuk menyuap jaksa agar kasus jual beli jabatan ini ditutup.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ibu Nomor 19, ada namanya Khairul Mahalli. Ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini?" tanya jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, Senin (10/5/2021).
Nurkholidah berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.
"Saya tidak tahu kaitannya dengan jual beli jabatan. Saya disuruh Pak Iwan (terdakwa) untuk mengasihkan uang itu ke Pak Khairul," katanya.
Jaksa kembali bertanya siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian Agama. Namun Nurkholidah mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul.
"Kalau jabatannya di Kementerian Agama tidak ada, Pak. Saya tidak tahu dia pengusaha atau apa. Tapi yang diperkenalkan Pak Iwan ke kami, dia Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.
Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairul. Nurkholidah pun akhirnya mengakui bahwa uang itu untuk menutup perkara di Kejati.
"Saya tidak tahu kaitannya. Tetapi kata Bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.
"Lantas masalah apa?" tanya Jaksa.
"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.
Mendengar pernyataan tersebut, sontak saja Jaksa menegur Nurkholidah agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan. "Jangan mungkin. Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana?" cecar Jaksa lagi.
Nurkholidah pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan. "Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (menyetor) Rp 10 juta per satu orang. Kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer. Rp 100 juta, saya antar ke hotel," ungkap Nurkholidah.
"Untuk menutup kasus di Kejati?" tanya Jaksa memastikan.
jual beli jabatan Kemenag Sumut
MAN 3 Medan
Nurkholidah Lubis
korupsi PPDB MAN 3 Medan
Kemenag Sumut
Kemenag Mandailing Natal
Kejari Medan
Kejati Sumut
Banjir Medan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran Banjir Sejak 2024 |
![]() |
---|
Pria yang Dorong Lurah Perintis hingga Jatuh ke Parit Dipanggil Polisi, Terancam Ditahan |
![]() |
---|
Muhammad Fadli, Lurah Perintis yang Didorong hingga Masuk Parit Buat Laporan ke Polsek Medan Timur |
![]() |
---|
Gegara Speed Bump Ilegal, Lurah Perintis Didorong Masuk Parit Mandi Lumpur |
![]() |
---|
Harga Sembako di Medan Perlahan Turun, Walau Cabai Masih Pedas di Rp81 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.