Berita Viral
Nasib Wawan Pelaku Pemukulan ODGJ, Anggota DPR Ikut Geram Jangan Beri Restorative Justice
Wawan pelaku pemukulan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hanya bisa meratapi nasibnya. Wawan kini mendekam di penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Wawan pelaku pemukulan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hanya bisa meratapi nasibnya.
Wawan kini mendekam di penjara.
Dia diringkus polisi bersama petugas Bandara Denpasar, Bali.
Sebelumnya Viral di media sosial, sebuah video seorang pemuda berpakaian serba hitam menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, NTT.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, pelaku penganiayaan tak pantas mendapat restorative justice, dan patut diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Saya minta pelaku ini diberi hukuman yang setimpal, jangan diberi ruang untuk restorative justice," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, Sahroni bahkan menyebut aksi pelaku sebagai pelanggaran HAM.
Sebab menurutnya, dengan sengaja mempertontonkan aksi penganiayaan tersebut, pelaku sama saja merendahkan harkat dan martabat korban.
"Seolah-olah dia memiliki derajat lebih tinggi dari sang korban. Ini salah dan sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, pelaku tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban hukumnya,” ucap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni berharap dengan dihukum beratnya pelaku, dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar selalu menghargai dan menghormati sesama.
"Agar jadi pelajaran untuk kita semua, agar tidak pernah merendahkan atau berbuat semena-mena terhadap siapa pun. Semua punya hak yang sama, tidak ada bedanya,” pungkas Sahroni.
Awalnya Wawan Sangar kini Menangis
Awalnya sangar tonjok ODGJ sampai oleng, pemuda di NTT bernama Wawan kini nangis saat ditangkap.
Sempat sangar saat meninju orang dengan ganggaun jiwa (ODGJ), pemuda di NTT bernama Wawan kini nangis.
Wawan pelaku yang meninju ODGJ hingga oleng berhasil ditangkap meskipun sempat melarikan diri ke Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.