OTT KPK di Labuhanbatu
KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Labuhanbatu, Bupati hingga Anggota DPRD
Penyerahan uang dari FS alias Abe dan ES alias Asiong melalui Rudi Syahputra Ritonga pada awal Januari dengan transfer dan uang tunai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPARAPAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di wilkum Pemkab Labuhanbatu.
Dalam press rilisnya, Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.
"Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu, ES alias asiong, FS alias Abe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Ali Fikri dalam press relisnya, Jumat (12/1/2024).
Ungkapnya, peran Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga, selaku anggota DPRD Labuhanbatu merupaka penerima suap.
Sedangkan Asiong dan Abe, sebagai pemberi suap yang diterima oleh dua tersangka lainnya.

"RSR (anggota DPRD Labuhanbatu) ditunjuk oleh EAR (Bupati Labuhanbatu) sebagai orang kepercayaan untuk meminta para rekanan mempersiapkan uang dengan istilah kutipan dan kirahanya g dikondisikan untuk memenangkan dalam beberapa proyek," jelas Ali Fikri.
Penyerahan uang dari FS alias Abe dan ES alias Asiong melalui Rudi Syahputra Ritonga pada awal Januari dengan transfer dan uang tunai.
"Sebagai uang muka, uang diterima oleh EAR melalui RSR sebesar Rp 551,5 juta sebagai kesatuan dari Rp 1,7 miliar," katanya.
Atas dasar adanya dugaan korupsi suap atau pemberian hadiah, empat tersangka di tahan selama 20 hari hingga tanggal 31 Januari 2024.
"FS dan ES disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merilis 10 nama terduga yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Dalam 10 nama tersebut ada nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu, dan plt Kepala Dinas Kesehatan, Maharani.
Rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri itu tak hanya nama-nama pejabat, namun, pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan.
"Ada 10 orang," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.