Breaking News

Berita Viral

Ternyata Gegara Hal ini Banyak Warung Makan di Solo Jual Daging Anjing, Sehari 100 Hewan Dipotong

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetya menjelaskan Perda mengenai larangan daging anjing tak kunjung dirancang karena tak adanya turunan dari pusat

Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah sosok Donal Harianto, bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ternyata gegara hal ini banyak warung makan di Solo, Jawa Tengah menyediahkan menu daging anjing.

Diketahui, di Solo ada 27 warung makan tercatat menjual hidangan daging anjing.

Kasus daging anjing untuk dikonsumsi menjadi viral usai Polrestabes Semarang menggagalkan penyelundupan 226 anjing.

Baca juga: Satu Jam Terbang ke Dortmund, Jadon Sancho Langsung Buat Ulah, Fans MU Dibuat Emosi

Ratusan anjing tersebut dimasukkan ke dalam truk dengan kondisi terikat.

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetya menjelaskan Perda mengenai larangan daging anjing tak kunjung dirancang karena tak adanya turunan dari pusat yang dapat dijadikan dasar hukum.

Sejak tahun 2022 wacana mengenai perda ini sudah dilontarkan namun tak ada pergerakan hingga kini.

“Salah satunya terkait dengan aturan. Aturan harus ada dasar hukumnya. Kalau aturan dibuat harus aplikatif. Kalau tataran praktik tidak bisa percuma juga,” ungkapnya.

Meskipun begitu, DRPD Kota Solo bisa membuat inisiatif untuk merancang perda ini. Pihaknya akan mengkoordinasikan merespon banyak warga yang merasa resah terkait peredaran daging anjing.

“Ada UU walaupun tidak mewajibkan tapi kita pandang perlu kita akan membuat raperda inisiatifnya. Ya itu aturan. Di pemerintah kota juga tidak ada perhatian kaitan itu juga. Nanti akan coba kita koordinasikan,” jelasnya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Tentang Houthi Yaman yang Baru Dibombardi AS-Inggris, Pembajak Kapal-kapal di Laut Merah

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyikapi hal ini.

Terutama setelah terungkapnya kasus penangkapan distributor anjing konsumsi di Semarang.

“Kalau dari sisi UU tidak ada amanah adanya Perda. Pengalaman pertama yang kemarin ramai dari pemerintah provinsi hanya ada surat edaran kepada pemerintah kota kabupaten kaitannya peredaran daging anjing. Berkaitan kasus kemarin yang muncul kembali kita akan coba berkoordinasi dengan teman-teman Bapemperda,” terangnya.

Pihaknya akan mendorong dirancangnya perda mengenai hal ini. Ia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo terkait hal ini.

“Kalau inisiatif dan sebagainya bidangnya di Bapemperda menyikapi pertimbangan saat ini dengan ditangkapnya satu mobil itu. Kita akan ajak ngobrol teman di dinas pertanian. Khususnya yang berkaitan dengan hewan. Nanti akan kita dorong,” tuturnya.

Selama ini peredaran daging anjing terjadi karena adanya permintaan masyarakat.

Baca juga: UPDATE Transfer Liga Spanyol, Kepa Arrizabalaga Ketar Ketir, Kalah Saing Takut Balik ke Chelsea

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved