Berita Viral

Ternyata Gegara Hal ini Banyak Warung Makan di Solo Jual Daging Anjing, Sehari 100 Hewan Dipotong

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetya menjelaskan Perda mengenai larangan daging anjing tak kunjung dirancang karena tak adanya turunan dari pusat

Tayang:
Editor: Satia
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah sosok Donal Harianto, bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah. 

Mereka mengkonsumsi daging anjing meski terdapat bahaya kesehatan yang mengintai.

“Tapi kita akan melihat aturan yang di bawah. Di pusat tidak ada amanah secara spesifik mengatur itu. Pasti ada sebab akibat. Kalau tidak ada yang mengkonsumsi tidak ada yang menjual. Ya itu akan kita lihat saat mengkaji itu,” jelasnya.

Ia pun menyadari jika perda disusun akan ada gelombang penolakan terutama para pedagang yang menggantungkan hidup dari penjualan daging anjing.

“Mereka alasannya kan ekonomi juga. Kita lihat seberapa besar perdagangan anjing di masyarakat. Kalau kita minta berhenti tapi tidak ada solusi pasti ada penolakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispartan KPP Solo, Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan faktor maraknya peredaran olahan daging anjing di Solo lantaran ada peminat dan tak ada larangan.

Selain itu, bahan baku juga selalu tersedia.

Baca juga: Putri Megawati, Puan Maharani Minta Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi Disampaikan ke DPR

Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan pihaknya kesulitan meminta para pedagang olahan daging anjing untuk beralih ke komoditas lain.

Mereka telah memiliki pelanggan yang sehari-hari diandalkan untuk menyambung hidup.

“Sebetulnya kita sudah memberikan agar alih usaha ke yang lain. Tapi akhirnya juga balik lagi. Produknya ada, peminatnya ada,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (11/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga belum bisa merancang aturan yang baku mengenai pelarangan peredaran daging anjing.

Sebab, belum ada undang-undang di pusat yang mengamanahkan adanya aturan ini.

“Paling nanti hanya surat edaran. Dasar hukum di atasnya kan belum ada,” jelasnya.

Sejauh ini Pemerintah Kota Solo juga belum menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan daging anjing.

Baca juga: LINK Streaming Manchester vs Tottenham, Momentum Timo Werner Comeback Sakiti Setan Merah

Pihaknya baru melaksanakan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk tidak memberikan surat keterangan.

“Surat edaran kita belum. Kita sudah melaksanakan surat edaran dari kementerian dan Dinas Peternakan Jawa Tengah. Di antaranya tidak memberikan surat keterangan pada anjing yang dipotong. Kemudian tidak memberikan surat keterangan produk daging anjing,” terangnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved