Viral Medsos
UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Nama-namanya
Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumut, yang terjaring pada Kamis (11/1/2024) pagi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/1/2024) malam.
Adapun keempat tersangka ialah:
1. Erik Adtrada Ritonga (EAR)
2. Rudi Syahputra (RSR).
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES)
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024) malam.
"Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," lanjutnya.

Mereka sebelumnya ditangkap bersama 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (11/1/2024).
Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp 1,7 miliar.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron.
Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.
Ghufron mengatakan, Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.
Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar.
"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."
"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.
Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.
Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Erik meminjam rekening Budi untuk menampung uang suap tersebut.
Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar. "KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya 10 orang ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya merilis 10 nama tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Dalam 10 nama tersebut ada nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu, dan plt Kepala Dinas Kesehatan, Maharani.
Rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri itu tak hanya nama-nama pejabat, namun, pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan.
"Ada 10 orang," katanya.
Berikut nama-namanya:
- EAR , selaku Bupati Labuhanbatu.
- RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu.
- HEH, Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
- M, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
- SS, ASN pemkab Labuhanbatu.
- EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
- RS, pihak swasta.
- ES, pihak swasta.
- AK, pihak swasta
- T, pihak swasta
Kata Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu.
"Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata Ali Fikri.

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Erik Adtrada Ritonga tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.12 WIB.
Erik dibawa ke KPK menggunakan mobil Innova Hitam. Setibanya di depan gedung KPK, ia diturunkan petugas dan dikawal seorang polisi.
Erik tampak mengenakan jaket kulit warna hitam, celana hitam, topi bermotif dan wajah yang ditutupi masker. Kedua tangannya tidak diborgol.
Erik enggan menanggapi wartawan. Ia hanya memandangi sejumlah awak media yang telah menunggunya di KPK.
Setelah itu, Erik dibawa ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.
Tidak lama setelah Erik masuk, seorang pria juga digelandang petugas KPK.
Ia mencoba menghindari sorotan awak media dengan menutupi wajahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi Erik sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah,” kata Ali kepada wartawan, Jumat.

Sempat Dibawa ke Polres Asahan
Usai OTT di Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga sempat dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan sementara.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan tim dari KPK singgah ke Polres Asahan membawa Erik dan sejumlah orang lainnya yang turut diamankan.
"Iya, saya dapat laporan dari anggota saat ini tim KPK dan Bupati Labuhanbatu singgah ke Polres Asahan. Tapi kurang paham agendanya apa dan sampai jam berapa karena ranahnya KPK," kata AKBP Afdhal, Kamis (11/1/2024) sore.

Sosok Erik Adtrada Ritonga
Dilansir tribun-medan.com, Erik Adtrada Ritonga menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024.
Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Nasdem Labuhanbatu.
Sebelum menjabat sebagai Bupati, Erik Adtrada Ritonga pernah menjadi Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Sumut 2 Periode 2014-2019.
Ketika itu, Erik terpilih dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.
Erik lahir di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu pada 5 Mei 1980 silam. Saat ini dia berusia 43 tahun.
Erik Adtrada Ritonga menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya yaitu Rantau Prapat.
Ia mulai menempuh pendidikannya dengan masuk ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) No.114382 Rantau Prapat.
Lulus pada tahun 1993, Erik Adtrada Ritonga kemudian melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Padang Matinggi, Rantau Prapat.
Setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertamanya pada tahun 1966, Erik Adtrada Ritonga memutuskan merantau ke tanah Jawa dan melanjutkan pendidikannya di sana.
Erik Adtrada Ritonga melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Bandung dan lulus pada tahun 1999.
Setelah lulus SMA, Erik Adtrada Ritonga kembali lagi ke Sumut dan melanjutkan pendidikan sarjananya di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan mengambil jurusan Kedokteran.
Pada tahun 2016 lalu, Erik Adtrada Ritonga melanjutkan pendidikan Magisternya dan memperoleh gelar Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M) dari Universitas Sari Mutiara Indonesia Medan.
Erik Adtrada Ritonga merupakan pria yang menggeluti ilmu kesehatan semasa kuliahnya.
Namun pria kelahiran Rantau Prapat ini beralih ke dunia politik dengan menjadi Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Dapil Sumut 2 Periode 2014-2019.
Sukses memangku jabatannya sebagai Anggota DPR RI, pada tahun 2020 lalu, Erik Adtrada Ritonga bersama Hj Ellya Rosa Siregar maju di Pilkada Bupati Labuhanbatu.
Pasangan ini diusung oleh 4 partai yakni Partai Hanura, Partai NasDem, Partai PDIP, dan Partai PKB.
Pada tanggal 2 Mei 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan pasangan calon Erik-Ellya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu periode 2021-2024.
Setelah selesainya PSU tahap kedua, akhirnya KPU Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan pasangan calon Erik-Ellya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Labuhanbatu periode 2021-2024.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 sengketa Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 yang dimenangkan Pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar.
Setelah menetapkan pasangan ini sebagai pemenang pemilu, keduanya akhirnya dilantik pada tanggal 13 September 2021, oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan.
(cr2/tribun-medan.com/tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
Bupati Labuhanbatu
Erik Adtrada Ritonga
Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra
Efendy Sahputra alias Asiong
Fazar Syahputra alias Abe
nama-nama ott kpk di labuhanbatu
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.