Breaking News

Polres Tebing Tinggi

Cabuli Keponakan di Kebun Sawit Saat Cari Lidi, HS Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

HS (47), petani asal Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, usai melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri, ND (39).

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Cabuli Keponakan di Kebun Sawit Saat Cari Lidi, HS Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
IST
HS (47), petani asal Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polres Tebing Tinggi karena melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri, ND (39).

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial HS (47), petani asal Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, usai melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri, ND (39).

Seperti yang dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (12/01/24), berawal Korban ND menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku HS pada Kamis (02/11/23) lalu pada saat diareal kebun sawit di Desa Baja Dolok Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

"Menurut pengakuan korban, korban sudah disetubuhi sudah berulang kali, terakhir kali pada hari Kamis (02/11/23) sekitar pukul 12.30 wib pada saat korban dan pelaku sedang mencari lidi diareal kebun sawit. Kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya pada hari Selasa (07/11/23)", sebut Kasi Humas.

Tidak terima akan perbuatan pelaku, keesokan harinya Rabu (08/11/23) ibu korban dan korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Usai memeriksa beberapa orang saksi, selanjutnya pada hari Rabu (10/01/24) Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya dan membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih intensif.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan seksual", tutup Kasi Humas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved