Berita Viral
KPK Sebut Ada Istilah 'Kirahan' Dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari di Rutan KPK
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga resmi berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Tidak sendiri, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.
Sementara, pihak kepada pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 12 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Sedangkan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Ghufron mengatakan, dengan anggaran tersebut, Erik Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.
Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
"RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, ungkap Ghufron, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.
Kemudian, sekira Desember 2023, Erik Ritonga melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi Ritonga selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Kata Ghufron, penyerahan uang dari Fazar dan Efendy pada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai.
"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ungkap Ghufron.
Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi Ritonga.
Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Ada Istilah Kirahan Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
KPK Tahan Bupati Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga
OTT KPK di Labuhanbatu
KPK
OTT
Erik Adradta Ritonga
Tribun Medan
NASIB Sulasno Tipu Warga Rp 700 Ribu Agar Cair Bansos, Ngaku-Ngaku Petugas PKH, Kini Babak Belur |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Dihujat Sebut 'Orang Tolol Sedunia' Saat Respons Demo Pembubaran DPR, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
NASIB Gugatan Cerai Andre Taulany Tak Kunjung Usai, Berkali-kali Ditolak PA: Pernikahan Masih Sah |
![]() |
---|
DAFTAR 3 Mobil Mewah yang Mendadak Lenyap dari Rumah Dinas Noel Usai OTT, KPK Temukan 4 HP di Plafon |
![]() |
---|
INI 5 KEJANGGALAN Kematian Diplomat Arya Daru Versi Keluarga, Berharap Kasus Ditangani Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.