Viral Medsos

SOSOK Rudi Syahputra Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu, Istrinya Kadis Kesehatan Ikut Diperiksa KPK

Terungkap, Mahrani (MHR), yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga.

|
Editor: AbdiTumanggor
FB
Sosok Rudi Syahputra Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu, sebelumnya kader partai Bulan Bintang (PBB). Kini, Rudi Syahputra Ritongga terdaftar sebagai caleg partai Nasdem, mengikuti Partai dari Bupati Erik. Terungkap, Mahrani (MHR), yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga. Mahrani ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Erik dan Rudi Syahputra Ritonga, Kamis. (FB) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Rudi Syahputra Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu, sebelumnya kader Partai Bulan Bintang (PBB).

Kini, Rudi Syahputra Ritonga terdaftar sebagai caleg Partai Nasdem, mengikuti partai dari Bupati Erik Ritonga.

Rudi Syahputra Ritonga pernah menjadi sorotan saat pembangunan sejumlah drainase di beberapa wilayah di Labuhanbatu pada Desember 2022.

Ketika itu ada salah satu proyek drainase di Desa Sibargot di Dusun 7 Barussalam. Diduga pengerjaan proyek infrastruktur ini asal jadi saja.

Meski demikian, warga Labuhanbatu sudah mengetahui, jika Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga masih berfamili dengan Bupati Erik Adtrada Ritonga.

Sehingga tidak heran, sejumlah proyek di Labuhanbatu melalui Rudi Syahputra Ritonga, orang kerpercayaan Bupati. 

"Dengan kedekatan ikatan famili ini, besar kemungkinan dapat jadi landasannya untuk dapat mengelola beberapa proyek, tanpa harus memikirkan ketentuan spesifikasi dan atau kualitas mutu proyek yang dikerjakan, agar dapat mengantongi keuntungan yang sangat berlipat ganda,"kata warga Labuhanbatu.

Terungkap juga, Mahrani (MHR), sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, yang merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga.

Mahrani ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Erik dan Rudi Syahputra Ritonga, Kamis.

Meskipun sempat diperiksa, mereka masih berstatus sebagai saksi.

"Masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," ungkap Ghufron.

Adapun saksi yang terperiksa:

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu (HEH),

- Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani (MHR) selaku istri dari Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga,

- Staf Rudi Syahputra bernama Elviani Batubara (EB),

- Aparatur Sipil Negara Pemkab Labuhan Batu bernama Susi Susanti (SS),

- Dua pihak swasta, yakni Agus Kaspohardi (AK) dan Triyono (TR).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 10 nama terduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). 

"Ada 10 orang," kata Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Berikut nama-namanya  :

- EAR , selaku Bupati Labuhanbatu. 

- RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu. 

- HEH, Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. 

- MHR, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. 

- SS, ASN pemkab Labuhanbatu. 

- EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. 

- RS, pihak swasta. 

- ES, pihak swasta. 

- AK, pihak swasta

- T, pihak swasta

Kata Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu. 

"Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata Ali Fikri. 

Dari 10 orang diamankan dalam operasi senyap ini, hanya empat orang dibawa ke Jakarta pada  Jumat (12/1/2024) pagi.

Mereka tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.12 WIB. Bupati Erik dibawa ke KPK menggunakan mobil Innova Hitam.

Setibanya di depan gedung KPK, ia diturunkan petugas dan dikawal seorang polisi.

Erik tampak mengenakan jaket kulit warna hitam, celana hitam, topi bermotif dan wajah yang ditutupi masker. Kedua tangannya tidak diborgol.

Erik enggan menanggapi wartawan. Ia hanya memandangi sejumlah awak media yang telah menunggunya di KPK.

Setelah itu, Erik dibawa ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Tidak lama setelah Erik masuk, seorang pria juga digelandang petugas KPK. Ia mencoba menghindari sorotan awak media dengan menutupi wajahnya.

Adapun keempat tersangka yang ditahan oleh KPK tersebut ialah:

1. Erik Adtrada Ritonga (EAR)

2. Rudi Syahputra (RSR).

3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES)

4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu
Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu (Kolase Tribunnnews/Tribun Medan)

Sosok Effendi Sahputra alias Asiong merupakan residivis kasus korupsi

Gara-gara penyuapannya, dua Bupati Labuhanbatu diberhentikan dan masuk penjara.

Kasus pertama yang disuap Asiong ialah Bupati Pangonal Harahap pada 17 Juli 2018.

Dalam perkaranya, Asiong menyuap Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Di persidangan, mejlis hakim tipikor pada PN Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Asiong juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018 lalu.

Kini, Asiong menyuap Bupati Erik A Ritonga pada Kamis (11/1/2024).

Tuntutan terhadap Asiong akan diperberat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini Effendi Sahputra alias Asiong pernah ditangkap karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada 2018.  Oleh sebab itu, hukuman kepada Asiong dipastikan akan diperberat.

“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron, Sabtu (13/1/2024).

Ghufron tidak mengetahui alasan Effendi kembali menyuap bupati Labuhanbatu padahal sebelumnya sudah pernah ditangkap dan diproses hukum.

KPK memastikan sudah memiliki prosedur untuk tersangka yang tidak kapok ditangkap.

“Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah tiga tahun, kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis,” ujar Ghufron.

Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur.

Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Dua pihak swasta Effendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra merupakan kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

Bupati Erik juga meminjam rekening Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga untuk menampung uang suap tersebut.

KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp 551,5 juta.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya penyerahan uang secara transfer.  Dari kedua pemenang proyek, dana ditransfer ke rekening salah satu orang kepercayaan Bupati Erik.

Selain keempat tersangka, pihak lain yang juga diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu (HEH), Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani (MHR) selaku istri dari Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, staf Rudi Syahputra bernama Elviani Batubara (EB), Aparatur Sipil Negara Pemkab Labuhan Batu bernama Susi Susanti (SS), serta dua pihak swasta, yakni Agus Kaspohardi (AK) dan Triyono (TR).

Ghufron menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara APBD TA 2024 sebesar Rp 1,432 triliun. “Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” ujarnya.

Bupati Erik memberikan atensi atas proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, di Kecamatan Panai Tengah; dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur, di Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Total kedua proyek Rp 19,9 miliar.

Bupati Erik lantas menunjuk Rudi Syahputra sebagai tangan kanannya, dan untuk mengatur proyek. Bupati juga memerin­tahkan untuk menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. Namun, tidak gratis. Kontraktor yang akan diatur mendapat proyek harus membayar fee berkisar 5 persen hingga 15 persen dari nilai proyek.

Pada Desember 2023, Bupati melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan/ki­rahan” dari para kontraktor yang menang proyek di Dinas PUPR. Penyerahan uang dari Fajar dan Asiong dilakukan pada Januari 2024. Baik melalui transfer rekening bank atas nama Rudi juga secara tunai.

Penyerahan tunai inilah yang kemudian terkena OTT KPK. Uang tersebut juga telah dia­mankan sebagai barang bukti. Ghufron menandaskan, KPK masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut memberi suap Bupati Erik dan anggota dewan tersebut.

Bahkan, KPK juga terbuka untuk mendala­mi lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.

Terhadap dua tersangka pem­beri suap, Fazar Syahputra dan Efendy Syahputra alias Asiong Kobra dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesaruKUHP. Sementara, kepada penerima suap, Bupati Erik Ritonga dan Rudi Ritonga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca juga: UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Nama-namanya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved