Breaking News

Berita Viral

TERKUAK! Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Dalam 3 Bulannya Pelaku Raup Rp 4 Miliar

Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

Editor: Satia
Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan fakta pungutan liar (Pungli) yang dilakukan jajaranya sudah terjadi sejak tahun 2018.

Pungli ini dilakukan oleh para pegawai KPK di Rumah Tahanan.

Tidak sedikit pegawai yang terlibat dalam pungli yang terjadi sejak 2018 ini.

"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: SOSOK Farhan Jawas Dikabarkan Pacaran dengan Barbie Kumalasari, Penyanyi Kelahiran 1996

Menurut Ghufron, mengusut peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka.

Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.

Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar jumpa pers September 2023.

Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Baca juga: CURHAT Pilu Pengemis A Kasian A Usai Viral, Pernah Disiram Dua Ember dan Uang Raib Digondol

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di rutan KPK pada bulan ini.

Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.

Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.

Baca juga: PEMILIHAN Presiden Taiwan Hari Ini, 3 Kandidat Calon, China: Pilihan Antara Perang atau Perdamaian

Sebab, hal itu merupakan persoalan pidana.

Sementara, persoalan pidana dugaan pungli itu tengah diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," kata Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved