Berita Viral
TERKUAK! Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Dalam 3 Bulannya Pelaku Raup Rp 4 Miliar
Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan fakta pungutan liar (Pungli) yang dilakukan jajaranya sudah terjadi sejak tahun 2018.
Pungli ini dilakukan oleh para pegawai KPK di Rumah Tahanan.
Tidak sedikit pegawai yang terlibat dalam pungli yang terjadi sejak 2018 ini.
"KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: SOSOK Farhan Jawas Dikabarkan Pacaran dengan Barbie Kumalasari, Penyanyi Kelahiran 1996
Menurut Ghufron, mengusut peristiwa yang telah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka.
Dia mengatakan bahwa para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.
“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Ghufron.
Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar jumpa pers September 2023.
Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Baca juga: CURHAT Pilu Pengemis A Kasian A Usai Viral, Pernah Disiram Dua Ember dan Uang Raib Digondol
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di rutan KPK pada bulan ini.
Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.
Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.
Baca juga: PEMILIHAN Presiden Taiwan Hari Ini, 3 Kandidat Calon, China: Pilihan Antara Perang atau Perdamaian
Sebab, hal itu merupakan persoalan pidana.
Sementara, persoalan pidana dugaan pungli itu tengah diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," kata Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnnya di Google News
Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018
Dalam 3 Bulannya Pelaku Raup Rp 4 Miliar
pungli
Pegawai KPK Pungli
KPK
Tribun Medan
| PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI |
|
|---|
| BEDA NASIB Uya Kuya dengan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach yang Terbukti Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Muncul di Tengah Warga, Ahmad Sahroni Bakal Bangun Rumahnya Lagi Usai Dijarah Massa |
|
|---|
| BABAK Baru Kasus Kakek Tarman, Bukan soal Mahar Cek Rp3 Miliar, Tapi Terkait Menampung Lima Wanita |
|
|---|
| SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.